Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perbandingan Pengeluaran Dana Kesehatan di Indonesia dengan 5 Negara, Termasuk AS dan Kuba

KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin membandingkan anggaran yang dikeluarkan negara lain di bidang kesehatan dan angka harapan hidup terkait penghapusan anggaran wajib minimal atau mandatory spending.

Sebelumnya, dalam Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2009 terdapat anggaran wajib minimal di bidang kesehatan sebesar 5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di luar gaji.

Namun, dalam UU Kesehatan yang baru disahkan, pada Selasa (11/7/2023), anggaran wajib minimal di bidang kesehatan dihapus.

Budi beralasan, besaran anggaran kesehatan yang dikeluarkan tidak menentukan kualitas atau hasil yang dicapai.

"Kita mempelajari di seluruh dunia mengenai spending kesehatan. Besarnya spending tidak menentukan kualitas dari outcome," kata Budi, seperti dikutip Kompas.com.

Lantas, bagaimana dengan data anggaran kesehatan yang dikeluarkan Indonesia?

Data WHO

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat pengeluaran kesehatan berbagai negara per lima tahun, dari 2005 sampai 2020.

Health Expenditure Profile yang disajikan WHO mencatat pengeluaran tiap negara sampai sumber dananya.

Berdasarkan data WHO, Indonesia menghabiskan sekitar 133 dollar AS per kapita per tahun pada 2020.

Sementara pada 2015 sebanyak 97 dollar AS, tahun 2010 sebanyak 86 dollar AS, dan 34 dollar AS pada 2005.

Perbandingan dengan negara lain

Selain mendata anggaran di bidang kesehatan yang dikeluarkan Indonesia, WHO juga mencatat pengeluaran negara lainnya.

Menkes Budi membandingkan anggaran kesehatan di negara lainnya, seperti Amerika Serikat (AS), Kuba, Jepang, Korea Selatan, dan Singapura.

Mengacu pada lima negara yang disebutkan oleh Menkes Budi, berikut perbandingan anggaran kesehatan negara tersebut dengan Indonesia pada 2020.

Kendati demikian, dana yang dikeluarkan Indonesia delapan kali lebih sedikit dari Kuba.

Dana yang dikeluarkan Indonesia untuk urusan kesehatan negaranya yakni sekitar 133 dollar AS per kapita per tahun pada 2020.

Angka harapan hidup

Menkes juga membandingkan dana kesehatan yang dikeluarkan negara-negara tersebut dengan angka harapan hidup.

United Nations Population Division menghimpun data angka harapan hidup tiap negara yang dapat dilihat di situs Worldometers.

Berikut angka harapan hidup kelima negara:

  • AS 79,11 tahun
  • Kuba 79,18 tahun
  • Jepang 85,03 tahun
  • Korea Selatan 83,50 tahun
  • Singapura 84,07 tahun

Dari 193 negara yang terdata, Indonesia berada di urutan ke-122 dengan rata-rata angka harapan hidup warganya mencapai 72,32 tahun.

Berbekal data anggaran negara lain di bidang kesehatan dan angka harapan hidup, Budi menyimpulkan besarnya pengeluaran tidak berpengaruh pada derajat kesehatan seseorang.

"Bayangkan 12.000 dollar AS outcome-nya 80 tahun, versus (sekitar) 2.000 dollar AS (di Kuba) dengan outcome-nya 80. Tidak ada data yang membuktikan bahwa spending makin besar derajat kesehatannya membaik," kata Budi.

Sebagai solusi dihapusnya mandatory spending, pemerintah mengganti dengan metode anggaran berbasis program dalam rencana induk kesehatan.

Sementara, Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) berpendapat lain. Pemerataan kesehatan di daerah dinilai masih timpang.

Ia mengatakan, sebanyak 58 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, proporsi anggaran kesehatannya masih di bawah 10 persen pada 2021.

Pendiri dan CEO CISDI Diah Satyani Saminarsih mengatakan, pembangunan kesehatan di daerah sulit terlaksana karena keterbatasan dana.

"Sektor kesehatan juga kerap tidak menjadi prioritas dalam penyusunan rencana pembangunan daerah. Hilangnya mandatory spending anggaran kesehatan membuat tidak ada jaminan atau komitmen perbaikan untuk menguatkan sistem kesehatan di tingkat pusat maupun daerah," ungkap Diah, dilansir Kompas.com.

https://www.kompas.com/cekfakta/read/2023/07/12/183450182/perbandingan-pengeluaran-dana-kesehatan-di-indonesia-dengan-5-negara

Terkini Lainnya

[VIDEO] Manipulasi Video Iwan Fals Nyanyikan Lagu Kritik Dinasti Jokowi

[VIDEO] Manipulasi Video Iwan Fals Nyanyikan Lagu Kritik Dinasti Jokowi

Hoaks atau Fakta
Tenzing Norgay, Sherpa Pertama yang Mencapai Puncak Everest

Tenzing Norgay, Sherpa Pertama yang Mencapai Puncak Everest

Sejarah dan Fakta
[KLARIFIKASI] Pep Guardiola Enggan Bersalaman dengan Alan Smith, Bukan Perwakilan Israel

[KLARIFIKASI] Pep Guardiola Enggan Bersalaman dengan Alan Smith, Bukan Perwakilan Israel

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Seniman Suriah Bikin 'Patung Liberty' dari Reruntuhan Rumahnya

[HOAKS] Seniman Suriah Bikin "Patung Liberty" dari Reruntuhan Rumahnya

Hoaks atau Fakta
Video Ini Bukan Manipulasi Pemakaman Korban Serangan Israel di Gaza

Video Ini Bukan Manipulasi Pemakaman Korban Serangan Israel di Gaza

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] ICC Belum Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

[KLARIFIKASI] ICC Belum Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Tidak Benar Video Prabowo Promosikan Produk Seprai

[KLARIFIKASI] Tidak Benar Video Prabowo Promosikan Produk Seprai

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Benarkah Oposisi Tak Lagi Dibutuhkan? Cek Faktanya!

INFOGRAFIK: Benarkah Oposisi Tak Lagi Dibutuhkan? Cek Faktanya!

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Bantahan TNI atas Kabar Pengusiran Pasien RSUD Madi di Papua

INFOGRAFIK: Bantahan TNI atas Kabar Pengusiran Pasien RSUD Madi di Papua

Hoaks atau Fakta
Fakta Serangan Israel ke Rafah, Kamp Pengungsi Jadi Sasaran

Fakta Serangan Israel ke Rafah, Kamp Pengungsi Jadi Sasaran

Data dan Fakta
Video Ini Bukan Cuplikan Rekayasa Korban Serangan Israel di Rafah

Video Ini Bukan Cuplikan Rekayasa Korban Serangan Israel di Rafah

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Dennis Lim Promosikan Situs Judi

[HOAKS] Dennis Lim Promosikan Situs Judi

Hoaks atau Fakta
Amnesty International Catat 114 Vonis Hukuman Mati di Indonesia pada 2023

Amnesty International Catat 114 Vonis Hukuman Mati di Indonesia pada 2023

Data dan Fakta
[HOAKS] Imbauan Mewaspadai Aksi Balas Dendam Komplotan Begal di Sumut

[HOAKS] Imbauan Mewaspadai Aksi Balas Dendam Komplotan Begal di Sumut

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Penertiban NIK di Jakarta Dilakukan Bertahap

[KLARIFIKASI] Penertiban NIK di Jakarta Dilakukan Bertahap

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke