Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kilas Balik Pembredelan Majalah Tempo pada Masa Orde Baru...

KOMPAS.com - Pada 21 Juni 1994, Pemerintah Orde Baru mencabut Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) Majalah Tempo terkait pemberitaan kasus dugaan korupsi pembelian kapal perang eks Jerman Timur.

Dilansir Harian Kompas edisi 22 Juni 1994, Departemen Penerangan menganggap pemberitaan itu menyalahi aturan karena membahayakan stabilitas nasional.

Pengumuman pembredelan disampaikan Dirjen Pembinaan Pers dan Grafika (PPG) Subrata. Menurutnya, pembredelan dilakukan setelah melalui beberapa tahap, termasuk peringatan lisan maupun tertulis.

"Dalam perjalanannya Tempo telah berkali-kali diperingatkan. Pernyataan tertulis enam kali, tiga kali peringatan keras dan 33 kali peringatan lisan," ujar Subrata.

Sementara, Wakil Pemimpin Redaksi Tempo saat itu, Fikri Jufri, mengaku baru mengetahui informasi pencabutan SIUPP dari media Antara.

Dalam jumpa pers, Fikri tidak menyangka tindakan yang diambil pemerintah sedemikian keras.

Fikri membantah bahwa pemerintah telah memperingatkan Tempo beberapa kali sebelum melakukan pembredelan. 

"Dari mana dihitungnya, apa sejak Tempo terbit?" katanya. 

Ia juga menerangkan bahwa dalam UU Pokok Pers dijelaskan tidak ada lagi pembredelan. Bagi Fikri, sebaiknya polemik tersebut diselesaikan lewat peradilan.

Dalam pandangan Fikri, pemberedelan yang dilakukan pemerintah membawa akibat tersendiri bagi Tempo, sebab banyak rakyat kecil yang bergantung pada perusahaan tersebut, seperti tenaga distribusi atau agen koran. 

"Kita ini termasuk yang padat karya, minimal 450 orang bernaung di Tempo. Tentunya ini harus dipikirkan. Kita harus ikat pinggang lebih keras. Apa nggak ada cara lain," ungkapnya. 

Sementara itu puluhan wartawan dalam maupun luar negeri memenuhi kantor Tempo begitu mendengar pemerintah melakukan pembredelan.

Redaksi Tempo mengadakan rapat dengan beberapa pihak, hadir dalam rapat tersebut beberapa tokoh seperti aktivis hak asasi manusia Todung Mulya Lubis dan Ketua Dewan Pengurus YLBHI saat itu, Adnan Buyung Nasution.

Selain Tempo, ada dua media lain yang dibredel yakni Majalah Detik dan Editor, karena dianggap melakukan kesalahan administratif. 

Kembali terbit pada 1998

Setelah dibredel pada 21 Juni 1994, Majalah Tempo kembali terbit pada 6 Oktober 1998.

Diberitakan Harian Kompas edisi 6 Oktober 1998, Tempo bertekad merebut hati pembaca dengan model pemberitaan yang lebih analitik dan memberi bobot lebih pada laporan investigatif.

Tempo yang diterbitkan PT Arsa Raya Perdana masih dipegang oleh Goenawan Mohamad.

"Untuk edisi perdana yang akan beredar hari Selasa 6 Oktober, sesuai permintaan para agen, Tempo dicetak 130.000 eksempelar. Iklannya juga cukup bagus, sudah terisi untuk 35 halaman," kata Fikri Jufri, yang saat itu menjabat Pemimpin Umum Tempo.

Semenatara itu, Goenawan Mohamad menjanjikan sajian Tempo akan mengutamakan gaya analisis yang tajam dan kritis.

"Jurnalistik yang kami kembangkan dilandasi semangat tak ingin memonopoli kebenaran. Kami sadar, kebenaran itu juga ada di tempat-tempat lain yang mungkin tidak kami sukai," ujar Goenawan

Dengan investasi awal antara Rp 5 miliar hingga Rp 6 miliar, baik Fikri Jufri maupun Goenawan Mohamad optimistis majalah yang mereka asuh bisa diterima oleh masyarakat.

https://www.kompas.com/cekfakta/read/2023/06/21/182100282/kilas-balik-pembredelan-majalah-tempo-pada-masa-orde-baru-

Terkini Lainnya

[VIDEO] Manipulasi Video Iwan Fals Nyanyikan Lagu Kritik Dinasti Jokowi

[VIDEO] Manipulasi Video Iwan Fals Nyanyikan Lagu Kritik Dinasti Jokowi

Hoaks atau Fakta
Tenzing Norgay, Sherpa Pertama yang Mencapai Puncak Everest

Tenzing Norgay, Sherpa Pertama yang Mencapai Puncak Everest

Sejarah dan Fakta
[KLARIFIKASI] Pep Guardiola Enggan Bersalaman dengan Alan Smith, Bukan Perwakilan Israel

[KLARIFIKASI] Pep Guardiola Enggan Bersalaman dengan Alan Smith, Bukan Perwakilan Israel

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Seniman Suriah Bikin 'Patung Liberty' dari Reruntuhan Rumahnya

[HOAKS] Seniman Suriah Bikin "Patung Liberty" dari Reruntuhan Rumahnya

Hoaks atau Fakta
Video Ini Bukan Manipulasi Pemakaman Korban Serangan Israel di Gaza

Video Ini Bukan Manipulasi Pemakaman Korban Serangan Israel di Gaza

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] ICC Belum Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

[KLARIFIKASI] ICC Belum Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Tidak Benar Video Prabowo Promosikan Produk Seprai

[KLARIFIKASI] Tidak Benar Video Prabowo Promosikan Produk Seprai

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Benarkah Oposisi Tak Lagi Dibutuhkan? Cek Faktanya!

INFOGRAFIK: Benarkah Oposisi Tak Lagi Dibutuhkan? Cek Faktanya!

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Bantahan TNI atas Kabar Pengusiran Pasien RSUD Madi di Papua

INFOGRAFIK: Bantahan TNI atas Kabar Pengusiran Pasien RSUD Madi di Papua

Hoaks atau Fakta
Fakta Serangan Israel ke Rafah, Kamp Pengungsi Jadi Sasaran

Fakta Serangan Israel ke Rafah, Kamp Pengungsi Jadi Sasaran

Data dan Fakta
Video Ini Bukan Cuplikan Rekayasa Korban Serangan Israel di Rafah

Video Ini Bukan Cuplikan Rekayasa Korban Serangan Israel di Rafah

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Dennis Lim Promosikan Situs Judi

[HOAKS] Dennis Lim Promosikan Situs Judi

Hoaks atau Fakta
Amnesty International Catat 114 Vonis Hukuman Mati di Indonesia pada 2023

Amnesty International Catat 114 Vonis Hukuman Mati di Indonesia pada 2023

Data dan Fakta
[HOAKS] Imbauan Mewaspadai Aksi Balas Dendam Komplotan Begal di Sumut

[HOAKS] Imbauan Mewaspadai Aksi Balas Dendam Komplotan Begal di Sumut

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Penertiban NIK di Jakarta Dilakukan Bertahap

[KLARIFIKASI] Penertiban NIK di Jakarta Dilakukan Bertahap

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke