KOMPAS.com - Beredar sebuah video di Facebook tentang sengketa perdagangan antara Indonesia dan Uni Eropa yang diproses melalui jalur sidang panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Klaim dalam konten tersebut, Presiden Joko Widodo menghapus kontrak dagang 100 tahun dengan Uni Eropa. Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim itu tidak benar atau hoaks.
Narasi yang beredar
Video yang telah ditonton 138.000 kali itu memperlihatkan sejumlah kegiatan yang dilakukan Jokowi dan Presiden Komisi Uni Eropa Ursula von der Leyen.
Narasi pertama yang disampaikan yakni Ursula menunjukkan kontrak kerja sama jual-beli sumber daya alam (SDA) Indonesia-Uni Eropa yang berlaku 100 tahun.
Hal itu terkait kebijakan Pemerintah Indonesia menyetop ekspor nikel. Padahal Uni Eropa membutuhkan nikel mentah tersebut sebagai bahan baku industri.
Dipaparkan juga keputusan sidang panel WTO yang menyebut Indonesia melanggar peraturan perdagangan dunia. Kemudian RI mengajukan banding untuk mempertahankan kebijakannya dalam menyetop ekspor nikel mentah.
Meski disebutkan Ursula menunjukkan perjanjian jual-beli SDA Indonesia Uni Eropa dengan jangka waktu 100 tahun dan Jokowi membatalkannya, namun tidak disebutkan kapan dan di mana peristiwa itu berlangsung.
Video yang sama juga ditemukan di saluran YouTube ini. Keterangan tertulis yang disertakan sebagai berikut:
JOKOWI HAPUS KONTRAK 100 TAHUN DENGAN UNI EROPA || WTO, NIKEL INDONESIA
Penelusuran Kompas.com
Dalam situs resmi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) disebutkan hubungan kerja sama Indonesia-Uni Eropa terjalin sejak 1949.
Kemudian di situs resmi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terdapat keterangan tiga perjanjian bilateral di bidang ekonomi antara Indonesia dan Uni Eropa.
Pertama, Forest Law Enforcement, Governance and Trade - Voluntary Partnership Agreement (FLEGT-VPA) dalam menanggulangi perdagangan kayu ilegal dan tata kelola hutan yang berkesinambungan.
Indonesia dinyatakan telah memenuhi syarat kerja sama ini pada 10 Agustus 2016. Kerja sama berlaku selama lima tahun yang bisa diperpanjang dengan masa berlaku sama.
Kedua, Horizontal Agreement on Certain Aspects of Air Services yang merupakan kerja sama mengenai standar dalam pengoperasian jasa penerbangan, termasuk dari sisi keselamatan. Namun perjanjian ini bukan terkait jual-beli sumber SDA.
Ketiga, Comprehensive Economic Partnership Agreement RI-UE (IEU CEPA) yang merupakan perjanjian kemitraan menyeluruh di bidang ekonomi antara kedua pihak. Perjanjian ini masih disusun.
Pencarian dengan mesin pencari dan kata kunci "perjanjian perdagangan indonesia uni eropa 100 tahun" tidak membuahkan hasil yang relevan.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim bahwa Presiden Jokowi membatalkan perjanjian jual-beli SDA Indonesia-Uni Eropa dengan jangka waktu 100 tahun adalah hoaks.
Indonesia dan Uni Eropa memang memiliki beberapa perjanjian bilateral untuk kerja sama di bidang ekonomi. Namun tidak ada perjanjian jual-beli SDA dengan jangka waktu 100 tahun.
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2022/12/20/140400282/-hoaks-jokowi-hapus-kontrak-100-tahun-dengan-uni-eropa