Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Gabungkan Utang Puasa Ramadhan dan Puasa Syawal?

Kompas.com - 07/05/2022, 06:00 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan, umat Islam dianjurkan untuk berpuasa selama enam hari di bulan Syawal.

Bagi kaum muslim, keutamaan puasa enam hari Syawal setara dengan puasa selama satu tahun penuh, seperti dikutip dalam hadis berikut:

"Barangsiapa yang telah menunaikan puasa Ramadhan kemudian diikuti dengan puasa enam hari selama bulan Syawal, maka (pahalanya) seperti orang berpuasa selama satu tahun."

Tak ada syarat bahwa puasa tersebut harus dilakukan secara berturut-turut. Namun, yang lebih utama adalah dilakukan setelah hari raya Idul Fitri.

Namun, masih ada sebagian orang yang bertanya, apakah boleh puasa sunnah Syawal digabung dengan utang puasa Ramadhan?

Baca juga: Bolehkah Menggabungkan Puasa Syawal dan Ganti Utang Puasa Ramadhan?

Hukum gabungkan puasa Syawal dan utang puasa Ramadhan

Dikutip dari laman resmi Lembaga Fatwa Mesir, mantan Mufti Mesir Dr Ali Gomaa Muhammad mengatakan, para ulama fiqih memperbolehkan menggabung utang puasa dengan puasa sunnah.

Namun, niat mengganti puasa (wajib) harus didahulukan dari pada puasa Syawal (sunnah).

Dengan demikian, wanita yang ingin mengganti puasa Ramadhan diperbolehkan menggabungkannya dengan puasa enam hari bulan Syawal.

Mereka juga akan mendapat pahala kesunnahan puasa Syawal.

Hal itu didasari atas pendapat Imam as-Suyuthi dalam al-Asybah wa an-Nadhairi berikut:

"Jika seseorang mengganti puasa Ramadhan, puasa nazar, atau puasa kafarat pada bulan Arafah dan menggabungkannya dengan niat puasa Arafah, maka al-Barizi berfatwa bahwa hal itu sah dan dia mendapatkan pahala keduanya."

Kendati demikian, umat Islam hanya mendapatkan pahala kesunnahan dari puasa enam hari Syawal, bukan keutamaannya secara sempurna.

Tentang itu, ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj mengatakan:

Baca juga: Ingin Menggabungkan Puasa Syawal dan Utang Puasa Ramadhan, Bolehkah?

"Jika seseorang mengganti (qadla) puasa Ramadhan, nazar, atau lain sebagainya, pada bulan Syawal atau Asyura maka ia mendapatkan pahala keduanya. Hal itu sesuai dengan fatwa al-Walid, mengikuti fatwa al-Barizi, al-Ashfuni, an-Nasyiri, Ali bin Shalih al-Hadhrami, dan lain-lain. Tapi, ia tidak mendapatkan pahala secara sempurna."

Pahala secara sempurna yang dimaksudkan dalam pendapat di atas adalah keutamaan puasa Ramadhan yang diikuti dengan puasa enam hari Syawal, yaitu setara dengan puasa satu tahun.

Baca juga: Mengenal Puasa Syawal 6 Hari: Pahala dan Ketentuannya

(Sumber: Kompas.com Penulis Ahmad Naufal Dzulfaroh | Editor Inten Esti Pratiwi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com