KOMPAS.com - Baru-baru ini seorang pria berinisial IA (28) di Pacitan, Jawa Timur ditangkap polisi setelah terbukti menyalurkan jaringan internet WiFI miliknya secara ilegal.
Sekitar 96 pelanggan mendapatkan saluran jaringan WiFi yang ia bagikan bandwidth internet yang dimiliki (90 Mbps) ke para pelanggannya, masing-masing mendapatkan bandwidth internet 0,8 Mbps.
Bandwidth tersebut ia jual kepada para pelanggannya dengan harga "berlangganan" Rp 165.000 per bulan, sehingga menjadi mesin uang tersendiri bagi IA.
Tindakan tersebut ilegal karena melanggar Undang-undang Cipta Kerja Pasal 11. Di Indonesia, hanya penyelenggara telekomunikasilah yang bisa menyalurkan akes jaringan internet ke pelanggan.
Lantas, bagaimana cara mengetahui WiFi ilegal atau tidak? Apakah ada perbedaannya dan ciri-cirinya?
Pengamat telekomunikasi Moch S. Hendrowijono mengatakan bahwa tidak ada perbedaan yang mencolok yang bisa menginformasikan pengguna apakah jaringan WiFi yang dipakai ilegal atau legal.
Namun, ia menyebut bahwa praktik penyaluran WiFi ilegal bisa dilihat di sekitar pengguna itu sendiri.
Baca juga: Kominfo Dorong Operator Seluler Perluas 4G Demi Tangkal WiFi Ilegal
Beberapa di antaranya seperti penggunaan alat penguat sinyal internet atau router oleh orang selain pihak penyedia internet (ISP) resmi.
Selain itu tawaran dari penyedia WiFi pribadi yang mematok harga untuk menggunakan jaringan WiFi mereka.
"Kalau seseorang mendapatkan tawaran internet atau WiFi dengan syarat membayar, dan di rumahnya akan dipasangi repeater atau router, penyaluran WiFi itu sudah pasti ilegal," ujar pria yang akrab disapa Hendro itu kepada KompasTekno, Selasa (12/4/2022).
Hendro melanjutkan, penggunaan WiFi yang sudah dipaketkan dengan biaya sewa, misalnya kontrakan rumah, apartemen, dan lain sebagainya tidak termasuk penggunaan WiFi ilegal.
Sebab, penggunaan internet di ranah tersebut biasanya tidak mengandalkan router atau repeater dan merupakan fasilitas dari tempat hunian.
Namun, yang menjadi masalah dan menjadikan WiFi itu ilegal adalah kehadiran oknum atau pihak-pihak di luar pihak ISP yang menawarkan layanan internet berbayar sewenang-wenang dengan biaya khusus.
"Pihak yang memasang WiFi dan dijual kembali ke orang lain itu termasuk penyaluran WiFi ilegal. Sebab, pihak yang diperbolehkan untuk menyalurkan internet adalah ISP yang tentunya sudah memiliki izin tersendiri," jelas Hendro.
Baca juga: Hati-hati, Ini Ciri-ciri WiFi Ilegal dan Bahayanya untuk Pengguna
Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanuwijaya mengatakan bahwa selain pelanggan dirugikan, penggunaan WiFi ilegal juga terbilang berbahaya dan memiliki risiko yang sama dengan penggunaan WiFi gratis di tempat umum.