Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi Pemberhentian Terawan dari IDI hingga Usaha Mediasi Menkes, Terawan: Saya Sangat Bangga

Kompas.com - 02/04/2022, 17:05 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis


KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, nama Terawan Agus Putranto sempat ramai diperbincangkan karena rekomendasi pemberhentiannya dari anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Hingga keputusan akhir dari Muktamar Ikatan Dokter Indonesia telah secara resmi memberhentikan Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI.

Pemberhentian Terawan ini sudah sejak lama menjadi pembahasan, mulai dari pada tahun 2018, Terawan juga pernah diberhentikan sementara dari MKEK IDI terhitung 12 bulan sejak 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019.

Pemberitaan Kompas,com pada Rabu (4/4/2018), Ketua MKEK dr Prijo Pratomo, SpRad mengungkap, penyebab pemecatan sementara dokter Terawan saat itu adalah ada pasal Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) yang dilanggar.

Sanksi pernah ditunda

Namun, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menunda pelaksanaan keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang menjatuhkan sanksi terhadap Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Mayjen TNI Terawan Agus Putranto.

Baca juga: Sanksi Terawan Pernah Ditunda Tahun 2018 hingga Rekomendasi DIberhentikan dari IDI

MKEK sebelumnya merekomendasikan pemberian sanksi terhadap Terawan karena dianggap melanggar kode etik kedokteran.

Ketua Umum PB IDI Prof dr Ilham Oetama Marsis, SpOG mengatakan, keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Majelis Pimpinan Pusat (MPP) PB IDI yang diselenggarakan pada Minggu (8/4/2018).

"Rapat MPP memutuskan bahwa PB IDI menunda melaksanakan putusan MKEK karena keadaan tertentu. Oleh karena itu, ditegaskan bahwa hingga saat ini dokter TAP masih berstatus sebagai anggota PB IDI," kata Marsis kepada wartawan, Senin (9/4/2018).

Marsis menjelaskan, Terawan juga telah menghadiri forum pembelaan yang digelar PB IDI pada Jumat (6/4/2018). Menurut Marsis, forum pembelaan itu diatur dalam Pasal 8 ART IDI.

Melanggar 2 pasal pada tahun 2018

Ketua MKEK, dr Prijo Pratomo, Sp. Rad menyebut ada pasal Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) yang dilanggar.

Dari 21 pasal yang yang tercantum dalam Kodeki, Terawan telah mengabaikan dua pasal yakni pasal empat dan enam. Pada pasal empat tertulis bahwa “Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri”.

Terawan tidak menaati itu, dan kata Prijo, Terawan mengiklankan diri.

Padahal, ini adalah aktivitas yang bertolak belakang dengan pasal empat serta mencederai sumpah dokter. Sementara itu, kesalahan lain dari Terawan adalah berperilaku yang bertentangan dengan pasal enam.

Bunyinya: “Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat”.

Baca juga: Tanggapan IDI soal Komitmen Menkes Mediasi dengan Terawan

Terawan lulus gelar doktoral di Universitas Hasanudin pada tahun 2016 dengan disertasi berjudul "Efek Intra Arterial Heparin Flushing Terhadap Regional Cerebral Blood Flow, Motor Evoked Potentials, dan Fungsi Motorik pada Pasien dengan Stroke Iskemik Kronis" dengan promotor dekan FK Universitas Hasanuddin yakni Prof Irawan Yusuf, PhD.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com