Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Pelonggaran Pembatasan Covid-19: Naik KRL Tak Lagi Jaga Jarak hingga Saf Sholat Kembali Dirapatkan

Kompas.com - 12/03/2022, 06:45 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah menerapkan sejumlah aturan baru terkait pelonggaran pembatasan aktivitas masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Pelonggaran pembatasan ini didasarkan pada turunnya jumlah kasus harian Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir, terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, dalam konferensi pers daring, Senin (7/3/2022).

“Bahwa kondisi tren penurunan kasus konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali," ujar Luhut.

"Terkecuali DIY, namun DIY kami perkirakan akan turun dalam beberapa hari ke depan ini," imbuh Luhut.

Baca juga: Tren Kasus Covid-19 Menurun dan Sederet Pelonggaran Aktivitas Transisi Menuju Kondisi Normal

Sejumlah pelonggaran pembatasan Covid-19 yang dilakukan yakni penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) kini bisa duduk tanpa jarak. Kemudian kegiatan olahraga sudah diizinkan menerima penonton dengan syarat tertentu.

Termasuk juga pelaku perjalanan domestik kini tak perlu lagi menunjukkan bukti tes PCR atau antigen negatif, selama sudah melakukan minimal vaksinasi dosis kedua.

Berikut sejumlah aturan baru terkait pelonggaran pembatasan aktivitas masyarakat:

1. Penumpang KRL tak lagi duduk berjarak

Kebijakan ini mulai berlaku pada Rabu (9/3/2022). Aturan terbaru tersebut menyesuaikan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, kereta komuter di wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta–Solo diperbolehkan melayani pengguna hingga 60 persen dari kapasitas.

Sebelumnya, jumlah penumpang hanya diizinkan 45 persen dari kapasitas gerbong.

Baca juga: Saat Aturan Duduk di KRL Tak Lagi Jaga Jarak, tetapi Masyarakat Tetap Diminta Jalankan Prokes

Calon penumpang pesawat membawa barang bawaan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (9/3/2022). Pengelola Bandara Bali memprediksi jumlah rata-rata penumpang harian di bandara tersebut akan meningkat sekitar 20 persen setelah hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen COVID-19 tidak lagi diwajibkan sebagai persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua atau dosis ketiga (booster).ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF Calon penumpang pesawat membawa barang bawaan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (9/3/2022). Pengelola Bandara Bali memprediksi jumlah rata-rata penumpang harian di bandara tersebut akan meningkat sekitar 20 persen setelah hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen COVID-19 tidak lagi diwajibkan sebagai persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua atau dosis ketiga (booster).

2. Pelaku perjalanan yang sudah divaksin kedua tak perlu tes Covid-19

Pemerintah memberikan pelonggaran bagi pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat, yakni tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif. Dengan syarat, pelaku perjalanan sudah melakukan vaksinasi dosis kedua.

Kebijakan baru ini akan ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.

3. Kegiatan olahraga boleh dihadiri penonton

Setelah sekian lama tidak diizinkan dihadiri penonton, kegiatan kompetisi olahraga kini sudah diperbolehkan menerima penonton secara fisik.

Namun, tetap ada syarat yang wajib dipenuhi oleh para penonton. Yakni sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com