Adapun kapasitas penonton disesuaikan status PPKM yaitu untuk PPKM Level 4 sebanyak 25 persen penonton, PPKM Level 3 sebanyak 50 persen, PPKM Level 2 sebanyak 75 persen dan PPKM Level 1 sebanyak 100 persen.
Baca juga: MUI: Shalat Berjemaah Kembali ke Aturan Semula, Saf Dirapatkan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons pernyataan pemerintah yang menyatakan tren kasus harian Covid-19 mulai melandai. MUI kini memperbolehkan saf shalat berjamaah kembali dirapatkan tanpa jarak.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. Menurutnya, saat ini pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan perjalanan dan penerbangan domestik yang tidak mensyaratkan tes PCR maupun antigen lagi.
“Ini semua berarti bahwa pemerintah melihat keadaan sudah dianggap aman,” kata Abbas kepada Kompas.com (10/3/2022).
Sebelumnya, sejak pandemi Covid-19 melanda pada tahun 2020 lalu, MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Covid-19.
Kendati demikian, hingga kini Kementerian Agama (Kemenag) belum mengeluarkan aturan terbaru terkait teknis beribadah pasca pelonggaran dilakukan di berbagai kegiatan.
Baca juga: Pelonggaran Aturan Perjalanan Dalam Negeri Dinilai Akan Mudahkan Masyarakat
Meski sejumlah pembatasan pada aktivitas masyarakat sudah mulai dilonggarkan, masyarakat tetap diminta untuk menjalankan protokol kesehatan.
Seperti diungkapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi. Ia menyebut pelonggaran jaga jarak di KRL tidak sepenuhnya menghilangkan penerapan protokol kesehatan yang biasa dilakukan.
Nadia meminta masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun.
"Tidak ya, protokol kesehatan tetap dijalankan pelonggaran dilakukan secara bertahap," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/3/2022).
Hal yang sama juga dikatakan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin. Ia meminta masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan selama menjalankan ibadah shalat berjamaah di masjid.
"Prokes masih harus kita jaga, terutama masker tidak boleh lepas saat kita berada di rumah ibadah," kata Kamaruddin kepada Kompas.com, Jumat (11/3/2022).
(Sumber:Kompas.com/Haryanti Puspa Sari, Mutia Fauzia | Editor: Bagus Santosa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.