Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar Pelonggaran Pembatasan Covid-19: Naik KRL Tak Lagi Jaga Jarak hingga Saf Sholat Kembali Dirapatkan

Pelonggaran pembatasan ini didasarkan pada turunnya jumlah kasus harian Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir, terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, dalam konferensi pers daring, Senin (7/3/2022).

“Bahwa kondisi tren penurunan kasus konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali," ujar Luhut.

"Terkecuali DIY, namun DIY kami perkirakan akan turun dalam beberapa hari ke depan ini," imbuh Luhut.

Sejumlah pelonggaran pembatasan Covid-19 yang dilakukan yakni penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) kini bisa duduk tanpa jarak. Kemudian kegiatan olahraga sudah diizinkan menerima penonton dengan syarat tertentu.

Termasuk juga pelaku perjalanan domestik kini tak perlu lagi menunjukkan bukti tes PCR atau antigen negatif, selama sudah melakukan minimal vaksinasi dosis kedua.

Berikut sejumlah aturan baru terkait pelonggaran pembatasan aktivitas masyarakat:

1. Penumpang KRL tak lagi duduk berjarak

Kebijakan ini mulai berlaku pada Rabu (9/3/2022). Aturan terbaru tersebut menyesuaikan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, kereta komuter di wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta–Solo diperbolehkan melayani pengguna hingga 60 persen dari kapasitas.

Sebelumnya, jumlah penumpang hanya diizinkan 45 persen dari kapasitas gerbong.

2. Pelaku perjalanan yang sudah divaksin kedua tak perlu tes Covid-19

Pemerintah memberikan pelonggaran bagi pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat, yakni tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif. Dengan syarat, pelaku perjalanan sudah melakukan vaksinasi dosis kedua.

Kebijakan baru ini akan ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.

3. Kegiatan olahraga boleh dihadiri penonton

Setelah sekian lama tidak diizinkan dihadiri penonton, kegiatan kompetisi olahraga kini sudah diperbolehkan menerima penonton secara fisik.

Namun, tetap ada syarat yang wajib dipenuhi oleh para penonton. Yakni sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Adapun kapasitas penonton disesuaikan status PPKM yaitu untuk PPKM Level 4 sebanyak 25 persen penonton, PPKM Level 3 sebanyak 50 persen, PPKM Level 2 sebanyak 75 persen dan PPKM Level 1 sebanyak 100 persen.

4. Saf shalat kembali dirapatkan tanpa jarak

Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons pernyataan pemerintah yang menyatakan tren kasus harian Covid-19 mulai melandai. MUI kini memperbolehkan saf shalat berjamaah kembali dirapatkan tanpa jarak.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. Menurutnya, saat ini pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan perjalanan dan penerbangan domestik yang tidak mensyaratkan tes PCR maupun antigen lagi.

“Ini semua berarti bahwa pemerintah melihat keadaan sudah dianggap aman,” kata Abbas kepada Kompas.com (10/3/2022).

Sebelumnya, sejak pandemi Covid-19 melanda pada tahun 2020 lalu, MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Covid-19.

Kendati demikian, hingga kini Kementerian Agama (Kemenag) belum mengeluarkan aturan terbaru terkait teknis beribadah pasca pelonggaran dilakukan di berbagai kegiatan.

Protokol kesehatan tetap dijalankan

Meski sejumlah pembatasan pada aktivitas masyarakat sudah mulai dilonggarkan, masyarakat tetap diminta untuk menjalankan protokol kesehatan.

Seperti diungkapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi. Ia menyebut pelonggaran jaga jarak di KRL tidak sepenuhnya menghilangkan penerapan protokol kesehatan yang biasa dilakukan.

Nadia meminta masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun.
"Tidak ya, protokol kesehatan tetap dijalankan pelonggaran dilakukan secara bertahap," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/3/2022).

Hal yang sama juga dikatakan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin. Ia meminta masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan selama menjalankan ibadah shalat berjamaah di masjid.

"Prokes masih harus kita jaga, terutama masker tidak boleh lepas saat kita berada di rumah ibadah," kata Kamaruddin kepada Kompas.com, Jumat (11/3/2022).

(Sumber:Kompas.com/Haryanti Puspa Sari, Mutia Fauzia | Editor: Bagus Santosa)

https://www.kompas.com/wiken/read/2022/03/12/064500481/daftar-pelonggaran-pembatasan-covid-19--naik-krl-tak-lagi-jaga-jarak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke