KOMPAS.com - Pemerintah menerapkan sejumlah aturan baru terkait pelonggaran pembatasan aktivitas masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Pelonggaran pembatasan ini didasarkan pada turunnya jumlah kasus harian Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir, terutama di Pulau Jawa dan Bali.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, dalam konferensi pers daring, Senin (7/3/2022).
“Bahwa kondisi tren penurunan kasus konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali," ujar Luhut.
"Terkecuali DIY, namun DIY kami perkirakan akan turun dalam beberapa hari ke depan ini," imbuh Luhut.
Baca juga: Tren Kasus Covid-19 Menurun dan Sederet Pelonggaran Aktivitas Transisi Menuju Kondisi Normal
Sejumlah pelonggaran pembatasan Covid-19 yang dilakukan yakni penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) kini bisa duduk tanpa jarak. Kemudian kegiatan olahraga sudah diizinkan menerima penonton dengan syarat tertentu.
Termasuk juga pelaku perjalanan domestik kini tak perlu lagi menunjukkan bukti tes PCR atau antigen negatif, selama sudah melakukan minimal vaksinasi dosis kedua.
Berikut sejumlah aturan baru terkait pelonggaran pembatasan aktivitas masyarakat:
Kebijakan ini mulai berlaku pada Rabu (9/3/2022). Aturan terbaru tersebut menyesuaikan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, kereta komuter di wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta–Solo diperbolehkan melayani pengguna hingga 60 persen dari kapasitas.
Sebelumnya, jumlah penumpang hanya diizinkan 45 persen dari kapasitas gerbong.
Baca juga: Saat Aturan Duduk di KRL Tak Lagi Jaga Jarak, tetapi Masyarakat Tetap Diminta Jalankan Prokes
Pemerintah memberikan pelonggaran bagi pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat, yakni tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif. Dengan syarat, pelaku perjalanan sudah melakukan vaksinasi dosis kedua.
Kebijakan baru ini akan ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.
Setelah sekian lama tidak diizinkan dihadiri penonton, kegiatan kompetisi olahraga kini sudah diperbolehkan menerima penonton secara fisik.
Namun, tetap ada syarat yang wajib dipenuhi oleh para penonton. Yakni sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Adapun kapasitas penonton disesuaikan status PPKM yaitu untuk PPKM Level 4 sebanyak 25 persen penonton, PPKM Level 3 sebanyak 50 persen, PPKM Level 2 sebanyak 75 persen dan PPKM Level 1 sebanyak 100 persen.
Baca juga: MUI: Shalat Berjemaah Kembali ke Aturan Semula, Saf Dirapatkan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons pernyataan pemerintah yang menyatakan tren kasus harian Covid-19 mulai melandai. MUI kini memperbolehkan saf shalat berjamaah kembali dirapatkan tanpa jarak.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. Menurutnya, saat ini pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan perjalanan dan penerbangan domestik yang tidak mensyaratkan tes PCR maupun antigen lagi.
“Ini semua berarti bahwa pemerintah melihat keadaan sudah dianggap aman,” kata Abbas kepada Kompas.com (10/3/2022).
Sebelumnya, sejak pandemi Covid-19 melanda pada tahun 2020 lalu, MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Covid-19.
Kendati demikian, hingga kini Kementerian Agama (Kemenag) belum mengeluarkan aturan terbaru terkait teknis beribadah pasca pelonggaran dilakukan di berbagai kegiatan.
Baca juga: Pelonggaran Aturan Perjalanan Dalam Negeri Dinilai Akan Mudahkan Masyarakat
Meski sejumlah pembatasan pada aktivitas masyarakat sudah mulai dilonggarkan, masyarakat tetap diminta untuk menjalankan protokol kesehatan.
Seperti diungkapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi. Ia menyebut pelonggaran jaga jarak di KRL tidak sepenuhnya menghilangkan penerapan protokol kesehatan yang biasa dilakukan.
Nadia meminta masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun.
"Tidak ya, protokol kesehatan tetap dijalankan pelonggaran dilakukan secara bertahap," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/3/2022).
Hal yang sama juga dikatakan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin. Ia meminta masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan selama menjalankan ibadah shalat berjamaah di masjid.
"Prokes masih harus kita jaga, terutama masker tidak boleh lepas saat kita berada di rumah ibadah," kata Kamaruddin kepada Kompas.com, Jumat (11/3/2022).
(Sumber:Kompas.com/Haryanti Puspa Sari, Mutia Fauzia | Editor: Bagus Santosa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.