Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rusia Veto Resolusi PBB soal Penghentian Invasi ke Ukraina, Apa Itu Hak Veto?

Kompas.com - 27/02/2022, 17:25 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Rusia memveto rancangan resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) yang menyesalkan serangan Rusia ke Ukraina. Keputusan tersebut diambil pada Jumat (25/2/2022).

Sebanyak 11 dari 15 anggota DK PBB memberikan suara mendukung rancangan resolusi PBB. Sementara tiga negara yakni China, Uni Emirat Arab, dan India memilih abstain dari pemungutan suara pada naskah yang dirancang oleh Amerika Serikat (AS) tersebut.

Dengan menggunakan hak veto, itu artinya Rusia bisa membatalkan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyesalkan serangan Rusia ke Ukraina.

Baca juga: Rusia Memveto Resolusi PBB Terkait Penghentian Invasi ke Ukraina, China Abstain

Lalu apa yang dimaksud dengan hak veto yang digunakan Rusia tersebut? dan siapa saja yang memiliki hak veto? Berikut penjelasannya.

Sejarah hak veto PBB

Melansir berita Kompas.com (16/5/2021), hak veto merupakan hak istimewa yang bisa digunakan untuk membatalkan keputusan dari anggota Dewan Keamanan PBB.

Ini artinya, jika ada satu saja anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang menolak, maka keputusan tidak bisa dibuat.

Hak veto tidak hanya dimiliki oleh Rusia. Selain Rusia, ada empat negara lainnya yang memiliki hak veto. Mereka yakni Amerika Serikat (AS), Inggris, Prancis, dan China. Kelima negara tersebut merupakan anggota tetap Dewan Keamanan PBB.

Mekanisme hak veto sebenarnya sudah ada sebelum PBB berdiri, tepatnya diterapkan di organisasi internasional sebelum PBB, yakni Liga Bangsa-Bangsa (LBB).

Pada LBB, setiap anggotanya mempunyai hak veto terhadap keputusan non-prosedural. Oleh karenanya, keputusan yang dihasilkan harus disetujui seluruh anggota.

Baca juga: Sejarah dan Fungsi Hak Veto Dewan Keamanan PBB

Namun pecahnya Perang Dunia II membuat LBB bubar. Jelang berakhirnya Perang Dunia II, AS, Inggris, dan Uni Soviet memprakarsai berdirinya PBB.

Setelah China bergabung, keempat pemimpin negara menyepakati prinsip konsensus. Itu artinya, semua kebijakan yang dihasilkan harus berdasarkan persetujuan semua pihak.

Menurut catatan Jurnal The American Political Science Review volume 39 No 5 yang diterbitkan pada Oktober 1945, hak veto sempat diperdebatkan dalam pembentukan PBB.

Dalam Konferensi San Francisco yang nantinya melahirkan Piagam PBB, delegasi AS berkeras bahwa prinsip konsensus harus dicantumkan dalam Piagam PBB. Sementara itu, negara-negara kecil memprotes hak veto yang dimiliki oleh lima negara pemrakarsa PBB.

Namun, Senator AS saat itu, Connally, merobek salinan Piagam PBB dan menyampaikan ke perwakilan-perwakilan negara-negara kecil bahwa jika tak ada hak veto, maka tak akan ada PBB.

Sebenarnya, pada Piagam PBB hak veto tidak disebutkan secara eksplisit. Namun di pasal 27 disebutkan bahwa semua urusan prosedural Dewan Keamanan harus diputuskan bersama-sama oleh lima anggota tetap.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com