KOMPAS.com - Setelah sempat tinggi, harga minyak goreng ditetapkan satu harga oleh pemerintah yakni Rp 14.000 per liter.
Penetapan harga minyak goreng satu harga itu dilakukan setelah pemerintah mensubsidi selisih harga minyak goreng yang dijual di pasaran.
Akan tetapi, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberlakukan kebijakan baru terkait harga minyak goreng sejak Selasa (1/2/2022).
Pemerintah memberlakukan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap harga minyak goreng curah hingga kemasan premium.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Senin (31/1/2022), berikut ini harga minyak goreng terbaru yang berlaku mulai Selasa (1/2/2022):
Baca juga: Mulai 1 Februari 2022, Minyak Goreng Dijual dari Harga Rp 11.500 per Liter
Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi meminta kepada produsen agar mempercepat penyaluran dan memastikan ketersediaan stok minyak goreng di pasaran.
Lutfi menegaskan, pemerintah akan menindak dan memberi sanksi kepada semua pihak yang tidak menaati kebijakan terbaru ini.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan panic buying atau membeli (minyak goreng) dalam jumlah banyak," kata Lutfi.
Lutfi menjelaskan, Kemendag telah memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Baca juga: Ini Daftar Kontak Pengaduan untuk Keluhan Harga Minyak Goreng
Kebijakan DMO membuat produsen eksportir wajib memasok 20 persen dari kuota ekspor untuk kebutuhan dalam negeri.
Sedangkan pada kebijakan DPO, Kemendag menetapkan harga minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebesar Rp 9.300 per kilogram dan Rp 10.300 per liter untuk olein (hasil rafinasi dan fraksinasi CPO).
Kedua kebijakan tersebut ditetapkan sebagai bentuk evaluasi atas kebijakan minyak goreng satu harga.
Sementara itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan mengatakan, subsidi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) hanya berlaku hingga 31 Januari 2022.
"Permendag (Peraturan Kementerian Perdagangan) 1 dan Permendag 3, subsidi dari BPDPKS tetap berlaku untuk periode 4-18 Januari 2022 dan 19-31 Januari 2022," kata Oke.
Baca juga: 2 Sanksi Tegas bagi Penimbun dan Pelaku Monopoli Minyak Goreng Rp 14.000
Dengan begitu, BPDPKS tidak perlu menyiapkan dana untuk mensubsidi selisih harga minyak goreng yang dijual ke masyarakat mulai 1 Februari 2022.
Menurut Oke, pembayaran selisih dana keekonomian oleh produsen minyak goreng masih bisa dilakukan setelah 31 Januari 2022.
(Penulis: Luthfia Ayu Azanella, Nur Fitriatus Shalihah | Editor: Rendika Ferri Kurniawan)
Sumber: KOMPAS.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.