Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Resmi Larang Ekspor Batubara, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 02/01/2022, 10:35 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk melarang seluruh perusahaan batubara untuk ekspor mulai 1 Januari 2022.

Upaya tersebut dilakukan karena kekhawatiran terhadap rendahnya pasokan untuk pembangkit listrik domestik.

Berdasarkan surat ditandatangani Dirjen Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin, pelarangan ekspor batubara ini berlaku hingga 3 1 Januari 2022.

Dikutip dari Kontan, kebijakan larangan ekspor batubara ini dikeluarkan melalui surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral Mineral dan Batubara, Ridwan Djamaluddin pada 31 Desember 2021.

Salinan surat berisi kebijakan larangan ekspor batubara bernomor B-1611/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021.

Surat berisi kebijakan larangan ekspor batubara ditujukan kepada tiga pihak, pertama Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri; kedua Direktur Jenderal Bea dan Cukai; Ketiga Direktur Jenderal Perhubungan Laut, sebagai otoritas terkait dengan larangan ekspor.

Baca juga: Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara, PLN: Pemadaman Listrik 10 Juta Pelanggan Bisa Dihindari

Selain pelarangan ekspor, seluruh perusahaan pemegang PKP2B, UIP, UIPK Operasi Produksi, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batubara wajib memasok seluruh produksi batubaranya untuk memenuhi kebutuhan listrik.

Ini sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan/atau penugasan dari pemerintah kepada perusahaan dan/atau kontrak dengan PLN dan produsen listrik independen (IPP).

Disebutkan jika perusahaan batubara sudah memiliki batubara di pelabuhan muat dan/atau sudah dimuat di kapal, kementerian menginstruksikan agar segera dikirim ke pembangkit listrik milik PLN dan IPP.

Hal itu dilakukan agar pelaksanaannya segera diselesaikan dengan PLN.

Saat ini, Indonesia memang melakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), di mana perusahaan batubara harus memasok 25 persen dari produksi tahunan ke PLN.

Pengusaha protes larangan ekspor batubara

Menanggapi kebijakan itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyayangkan kebijakan sepihak dan tergesa-gesa yang diambil pemerintah terkait dengan larangan ekspor batu bara.

Kadin pun meminta kebijakan larangan ekspor batu bara ditinjau kembali.

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan, saat ini pemerintah sedang mencoba memulihkan perekonomian nasional yang sempat limbung dihantam pandemi, yang tentu dilakukan bersama-sama dengan pelaku usaha.

Oleh sebab itu, ia menilai, dalam mengambil kebijakan diharapkan pemerintah bisa melibatkan pelaku usaha dengan berdiskusi terlebih dahulu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com