Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan BI Terkait Viral Unggahan Nasabah Dapat Uang Palsu dari ATM

Kompas.com - 02/01/2022, 08:59 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

 

KOMPAS.com - Baru-baru ini sebuah unggahan seseorang mengaku mendapatkan uang palsu pecahan Rp 100.000 dari ATM bank milik negara, hingga viral di media sosial.

unggahan tersebut tersebar di media sosial Twitter pada Kamis (30/12/2021).

Hingga saat ini, unggahan tersebut di-retweet sebanyak 3.726 kali dan disukai 15.800 kali warganet di Twitter.

Penjelasan Bank Indonesia

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan mengatakan apabila masyarakat menemukan uang yang diduga palsu dari ATM maka supaya menghubungi bank bersangkutan.

Hal itu dilakukan agar pihak bank mendapatkan klarifikasi terhadap uang yang diduga palsu yang diperoleh nasabah dari mesin ATM.

Selanjutnya pihak bank akan melaporkan ke Bank Indonesia untuk diteliti lebih lanjut.

“Dari hasil klarifikasi tersebut bank akan menginfokan kembali kepada yang bersangkutan,” ujar Junanto saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (1/1/2022).

Apakah uang nasabah akan diganti?

Baca juga: Viral, Unggahan Nasabah Mengaku Dapat Uang Palsu dari ATM, Ini Kata BI

Dikutip dari Kontan (13/8/2021), melansir laman resmi Bank Indonesia (BI), masyarakat yang akan melakukan klarifikasi uang yang diragukan keasliannya bisa datang ke bank umum ataupun langsung ke BI.

Selanjutnya mengisi formulir permohonan klarifikasi dengan menyertakan fisik uang yang diragukan keaslinnya.

Sebagai lembaga yang memiliki wewenang dalam peredaran uang, tentu BI berwenang menentukan uang yang diragukan tersebut asli atau palsu.

Paling lama 14 hari kerja sejak permohonan klarifikasi diterima, bank sentral akan memberikan jawaban kepada pemohon klarifikasi.

Namun, masyarakat tidak mendapatkan penggantian atas temuan uang palsu tersebut. Dalam penanggulangan uang palsu, upaya yang BI lakukan dari sisi preventif adalah dengan menyebarluaskan informasi mengenai ciri-ciri keaslian uang rupiah, baik secara tatap muka langsung (sosialisasi) ataupun tidak langsung melalui penayangan iklan layanan masyarakat di media massa.

Sementara yang melakukan upaya represif kepada pelaku pemalsuan uang dan pengedar uang palsu adalah aparat penegak hukum, yakni Kepolisian, BOTASUPAL, dan Kejaksaan.

Komentar warganet

Sejumlah warganet ramai mengomentari unggahan tersebut. Dalam unggahan tersebut, sejumlah netizen juga mengungkapkan bahwa dirinya juga sempat mengalami hal serupa.

Termasuk menyebutkan bahwa kejadian tersebut menjadi tanggung jawab pihak ketiga yang melakukan pengisian uang, bukan pihak bank.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com