Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Sandiaga Uno Gugat Indosat

Kompas.com - 19/12/2021, 19:44 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno menggugat PT Indosat Tbk (ISAT).

Selain Indosat, Sandiaga Uno juga menggugat PT Grahalintas Properti dan PT Sisindosat Lintasbuana.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan ini bernomor 779/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, didaftarkan pada 14 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sandiaga Uno menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan meminta pengadilan untuk mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.

Dikutip dari Kompas TV melalui KOMPAS.com, Kepala Biro Komunikasi Publik Kemenparekraf, I Gusti Ayu Dewi Hendriyani mengatakan, gugatan itu berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian kerja sama pemanfaatan barang milik negara (BMN) berupa tanah.

Baca juga: Nama Sandiaga Salahudin Uno Disematkan ke Hiu Paus di Gorontalo, Ukurannya 6,2 Meter

“Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dahulu Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi, melaksanakan perjanjian kerja sama pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dengan PT. Grahalintas Properti,” kata Dewi.

"Tapi di bawah kepemimpinan mas menteri (Sandiaga Uno) ingin mengembalikan aset negara," tuturnya.

Awalnya, Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi melakukan perjanjian pemanfaatan BMN dengan PT Sisindosat Lintas Buana (tergugat II), anak perusahaan PT Indosat Tbk.

Indosat dan Sisindosat menjadi tergugat karena kedua pihak itu yang pertama kali melakukan hubungan hukum keperdataan dengan Departemen Pos Dan Telekomunikasi (Sekarang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif).

Dewi menjelaskan, pemanfaatan BMN dilaksanakan dengan sistem bangun guna serah (BGS). Dengan begitu, tanah yang merupakan milik pemerintah dan gedung yang dibangun bisa dimanfaatkan oleh pihak lain dalam waktu tertentu.

Akan tetapi, PT Lintas Buana kemudian mengalihkan kerja sama kepada PT Grahalintas Properti (tergugat I). Perjanjian kerja sama tersebut pun menjadi temuan.

Baca juga: Pajak Air Naik 1.000 Persen Lebih, PDAM Tasikmalaya Gugat Gubernur Jabar

BPK juga telah memerintahkan agar perjanjian kerja sama disesuaikan dengan ketentuan peraturan undang-undang.

Oleh karena itu, Kemenparekraf mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Grahalintas Properti.

“PT Indosat dan PT Sisindosat juga dimasukkan sebagai pihak dalam gugatan karena dahulu mereka yang pertama kali melakukan hubungan hukum keperdataan dengan Departemen Pos dan Telekomunikasi sehingga posisi mereka dalam hal ini hanya sebagai bagian dari proses pelaksanaan kerja sama,” kata Dewi.

Kendati demikian, sampai saat ini belum ada penjelasan mengenai rincian waktu perjanjian kerja sama itu ditandatangani serta isi kerja sama tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com