Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Uang Salah Transfer, Ini Hal Penting yang Harus Anda Lakukan

Kompas.com - 07/11/2021, 17:42 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

KOMPAS.com - Sebagai nasabah, kita tentu khawatir apabila mengalami kesalahan transfer yang dilakukan oleh pihak bank.

Salah transfer oleh nasabah lain relatif bisa diantisipasi oleh proses sebelum transaksi dilakukan. 

Namun jika kesalahan tersebut datang dari pihak bank, ada sederet konsekuensi hukum yang menyertai.

 

Dalam sistem hukum Indonesia, ada pasal yang bisa menjerat karena menggunakan uang salah transfer yakni pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Meski begitu, ada beberapa hal yang bisa Anda lakukan jika menerima uang salah transfer ini.

Baca juga: Tarif Transfer Bank Rp 2.500 Berlaku di Mobile Banking, ATM, hingga Agen

Kondisi yang menjerat penerima uang salah transfer

Dosen Program Studi Hukum di Universitas Pelita Harapan (UPH), Jonker Sihombing menjelaskan mengenai pasal 85 kepada penerima dana salah transfer.

Nasabah bisa dijerat pasal 85 itu jika dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang padahal bukan haknya.

Penerima dana akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Adapun unsur pidana yang harus dipenuhi adalah, kesalahan dalam bentuk kesengajaan yang mensyaratkan adanya dolus malus.

Yang artinya ialah kesengajaan yang dilakukan dengan adanya niat jahat.

"Keberadaan ini terlihat dengan adanya unsur sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui," kata dia dalam siaran pers, Sabtu (6/11/2021).

Selain itu pro parte dolus, pro parte culpa, yaitu delik yang dalam perumusannya memuat unsur kesengajaan dan kealpaan sekaligus.

Baca juga: Terima Uang Salah Transfer? Hati-hati Bisa Dipidanakan

Yang harus dilakukan saat menerima uang salah transfer

Menurutnya, pasal tersebut tidak dapat langsung diterapkan begitu saja. 

Sebelum menjerat penerima dana salah transfer, bank harus menunjukkan bukti terlebih dulu karena sistem hukum memberikan perlindungan terhadap nasabah yang beritikad baik.

Oleh karena itu ketika ada transfer masuk, Anda hendaknya melakukan dua hal penting ini:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com