Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disetujui Komisi I, Andika Beberkan 8 Fokus Utamanya jika Resmi Jadi Panglima TNI

Kompas.com - 06/11/2021, 16:25 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa resmi disetujui menjadi Panglima TNI yang baru oleh Komisi I DPR RI setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test pada Sabtu (6/11/2021).

Jenderal Andika akan menggantikan posisi Marsekal Hadi Tjajanto.

Dalam fit and proper test tersebut semua fraksi anggota Komisi I menyampaikan pandangan dan mendalaman terhadap Jenderal Andika Perkasa.

Setelah itu, Ketua Komisi I DPR Meutiya Viada Hafid mengumumkan hasil fit and proper test Jenderal Andika Perkasa.

Hasilanya menyatakan bahwa Komisi I setujui Jenderal Andika menjadi Panglima TNI.

"Pertama, rapat internal Komisi I menyetujui pemberhentian dengan hormat Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI dan memberi apresiasi atas dedikasinya," kata Meutya.

"Kesimpulan kedua, memberikan persetujuan terhadap pengangkatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI," lanjutnya dilansir dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Sabtu (6/11/2021).

Baca juga: Deretan Panglima TNI Sejak Kemerdekaan, Hanya Ada 5 dari Angkatan Laut dan Udara

Meutya menjelaskan, hasil rapat fit and proper test ini nantinya akan disampaikan pada sidang paripurna DPR RI dalam waktu terdekat.

Beredar kabar bahwa rapat paripurna DPR terdekat diselenggarakan Senin besok.

Mendengar hasil rapat itu, Jenderal Andika Perkasa hanya memberikan jawaban singkat.

"Saya mengucapkan terima kasih," ujar dia.

Delapan fokus utama calon Panglima TNI

Mekanisme fit and proper test ini digelar secara terbuka dan tertutup.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), Jenderal Andika Perkasa menyampaikan 8 fokus utama dari 15 tugas yang akan dijalankan saat menjabat nanti.

Pertama, kata Andika, terpenting bagi adalah melaksanakan tugas TNI dengan lebih mengembalikan kepada peraturan perundangan yang ada.

"Tugas-tugas yang kami laksanakan selama ini sudah diatur dalam UU, tapi implementasinya saya lihat masih banyak kelemahan. Itu jadi prioritas saya bagaimana mengembalikan tugas-tugas yang kita lakukan ini dendgan benar-benar berpegang kepada pertaturan perundangan," kata Andika, dikutip Tribunnews.com.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com