Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengubah Nama di Kartu Keluarga karena Salah Ketik

Kompas.com - 17/10/2021, 17:13 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

KOMPAS.com - Nama di kartu keluarga atau KK bisa saja tak sesuai dengan penulisan nama di akta kelahiran, baik karena salah ketik atau berbeda.

Namun Anda perlu waspada. Ketidaksesuaian nama ini bisa menjadi masalah di masa mendatang ketika Anda akan melakukan berbagai urusan administrasi.

Sebab, kesalahan penulisan nama berpotensi menimbulkan pertanyaan ketika Anda mengurus surat-surat penting.

Misalnya mendaftar sekolah, urusan perbankan, dan berbagai urusan administrasi lainnya.

Pengubahan nama pada KK bisa dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Untuk mengubah nama ini, Anda harus datang ke kantor Discukcapil setempat, sesuai alamat domisili.

Baca juga: Cetak Kartu Keluarga dan Dokumen Kependudukan Sendiri, Ini Caranya!

Syarat mengubah nama di kartu keluarga

Adapun dokumen yang dijadikan persyaratan pengubahan nama pada kartu keluarga adalah sebagai berikut:

  • Surat pengantar dari desa tentang perubahan nama.
  • Fotokopi kartu keluarga.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi akta kelahiran.
  • Fotokopi ijazah terakhir jika ada.
  • Fotokopi buku nikah.
  • Materai.
  • Jika yang ingin diubah adalah nama anak-anak yang masih dalam tanggungan orang tua, maka Anda harus menyertakan KTP dan buku nikah milik Anda sebagai orang tua atau walinya.

Baca juga: Pasangan Nikah Siri Bisa Punya Kartu Keluarga, Ini Syaratnya...

Cara mengubah nama di kartu keluarga

Dilansir dari laman sipp.menpan.go.id, untuk mengubah nama pada data KK Anda harus langsung datang ke kantor Disdukcapil.

Berikut tahapan prosedurnya:

  1. Datang membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
  2. Menunggu antrian untuk mendapatkan layanan.
  3. Mengisi dan menyerahkan formulir perubahan nama.
  4. Menyerahkan kepada petugas semua dokumen yang menjadi persyaratan pengubahan nama pada kartu keluarga.
  5. Petugas akan mulai menginput ralat data yang ada, dan akan memanggil nama Anda kembali ketika kartu keluarga baru sudah siap.
  6. Selain dengan mengurus langsung di kantor Disdukcapil, Anda juga bisa menggunakan layanan yang tersedia di kantor Disdukcapil sesuai domisili.

Baca juga: Begini Cara Mengubah Nama di Kartu Keluarga

Bagi masyarakat DKI Jakarta, Anda bisa melakukan pengubahan nama data di kartu keluarga secara online dengan mengakses aplikasi Alpukat Betawi.

Apabila Anda merupakan warga Jember, Disdukcapil Kabupaten Jember menyediakan layanan pengubahan data via layanan WhatsApp.

Mengutip dari dispendukcapil.jemberkab.go.id, setelah mendapatkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Jember, masyarakat bisa langsung mengubah data kartu keluarga dengan mengirim pesan WhatsApp melalui nomor 081131181180.

Perlu diingat bahwa dalam proses mengubah nama di kartu keluarga ini, masyarakat tak dikenai biaya sama sekali.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Inten Esti Pratiwi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com