Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Mengubah Nama di Kartu Keluarga karena Salah Ketik

Namun Anda perlu waspada. Ketidaksesuaian nama ini bisa menjadi masalah di masa mendatang ketika Anda akan melakukan berbagai urusan administrasi.

Sebab, kesalahan penulisan nama berpotensi menimbulkan pertanyaan ketika Anda mengurus surat-surat penting.

Misalnya mendaftar sekolah, urusan perbankan, dan berbagai urusan administrasi lainnya.

Pengubahan nama pada KK bisa dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Untuk mengubah nama ini, Anda harus datang ke kantor Discukcapil setempat, sesuai alamat domisili.

Syarat mengubah nama di kartu keluarga

Adapun dokumen yang dijadikan persyaratan pengubahan nama pada kartu keluarga adalah sebagai berikut:

Cara mengubah nama di kartu keluarga

Dilansir dari laman sipp.menpan.go.id, untuk mengubah nama pada data KK Anda harus langsung datang ke kantor Disdukcapil.

Berikut tahapan prosedurnya:

Bagi masyarakat DKI Jakarta, Anda bisa melakukan pengubahan nama data di kartu keluarga secara online dengan mengakses aplikasi Alpukat Betawi.

Apabila Anda merupakan warga Jember, Disdukcapil Kabupaten Jember menyediakan layanan pengubahan data via layanan WhatsApp.

Mengutip dari dispendukcapil.jemberkab.go.id, setelah mendapatkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Jember, masyarakat bisa langsung mengubah data kartu keluarga dengan mengirim pesan WhatsApp melalui nomor 081131181180.

Perlu diingat bahwa dalam proses mengubah nama di kartu keluarga ini, masyarakat tak dikenai biaya sama sekali.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Inten Esti Pratiwi)

https://www.kompas.com/wiken/read/2021/10/17/171300081/cara-mengubah-nama-di-kartu-keluarga-karena-salah-ketik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke