Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk Jalur Busway, Bisa Didenda Rp 50 Juta

Kompas.com - 21/05/2024, 18:46 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial X atau Twitter ramai soal video video selebgram Zoe Levana masuk ke jalur busway.

Dalam video yang diunggah di akun TikTok pada Minggu (19/5/2024), dia beralasan mobilnya masuk jalur busway karena ibunya salah mengemudikan kendaraan.

Solusinya bagaimana, komen di bawah. Saya panik ini empat jam katanya ini sampai jam 04.00,” klaim Zoe dalam video.

Baca juga: Perubahan Nama Halte Transjakarta, Ini Daftar Lengkapnya

Pengakuan Zoe Levana

Zoe mengaku, mobil yang dikemudikan ibunya tidak bisa keluar dari jalur busway karena terhimpit antrean Transjakarta yang berhenti di depan maupun belakang kendaraannya.

Dalam video, tampak beberapa unit Transjakarta yang berhenti secara mengular di belakang mobil Zoe.

Zoe pun mengaku kebingungan karena mobilnya sama sekali tidak bisa bergerak.

Ia juga mengatakan, Transjakarta yang berhenti di depan mobilnya tidak segera bergerak ditambah ada separator di sisi kiri jalan yang menyebabkan kendaraannya juga tidak bisa memutar.

Jadi, depanya itu busnya full banget. Ada banyak banget. Nggak mungkin bisa jalan ini. Panas juga ini,” ujar Zoe.

Video tersebut menuai berbagai komentar dari warganet yang sebagian besar menyalahkan Zoe karena ketidaktahuannya soal larangan melintas di jalur busway.

Baca juga: Daftar 13 Koridor Transjakarta yang Beroperasi 24 Jam

Respons polisi dan dishub

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Edi Purwanto mengaku belum mengetahui kejadian tersebut. 

Pihaknya mengatakan masih akan melakukan penyelidikan perihal viralnya video tersebut.

“Kami sedang melakukan penyelidikan akan video tersebut,” ujar Edi kepada Kompas.com, Selasa (21/5/2024).

Terpisah, Kepala Seksi Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Suku Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Utara, Ikhwan Purnama menyerahkan kasus tersebut ke polisi. 

Pihaknya beralasan hanya bertugas untuk menghalau dan mencegah kendaraan pribadi maupun yang membawa muatan masuk jalur busway.

Perihal penindakan kendaraan pribadi masuk jalur busway, menurutnya menjadi kewenangan Satlantas Polres Metro Jakarta Utara.

“Kami tidak menindak kendaraan yang sifatnya pribadi, kecuali yang masuk itu mobil box. Kalau mobil (pribadi) itu domainnya kan sudah kepolisian,” kata Ikhwan saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Menurut Ikhwan, Dishub hanya sosialisasi jika kendaraan apapun jenisnya tidak boleh masuk (jalur busway. 

Baca juga: Aksi Wanita Nekat Adang Transjakarta Pakai Mini Cooper, Cekcok dengan Petugas dan Minta Penumpang Diturunkan

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Mengenal Robot Gaban 'Segede Gaban', Sebesar Apa Bentuknya?

Mengenal Robot Gaban "Segede Gaban", Sebesar Apa Bentuknya?

Tren
Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Tren
Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Tren
Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Tren
Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Tren
Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Tren
Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Tren
Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Tren
Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Tren
Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

BrandzView
Pelari Makassar Meninggal Diduga 'Cardiac Arrest', Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Pelari Makassar Meninggal Diduga "Cardiac Arrest", Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Tren
Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Tren
Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah, Syarat dan Biayanya

Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah, Syarat dan Biayanya

Tren
Mengenal Teori Relativitas Albert Einstein, di Mana Ruang dan Waktu Tidaklah Mutlak

Mengenal Teori Relativitas Albert Einstein, di Mana Ruang dan Waktu Tidaklah Mutlak

Tren
Ahli Klaim Pecahkan Misteri Lokasi Lukisan Mona Lisa Dibuat, Ini Kotanya

Ahli Klaim Pecahkan Misteri Lokasi Lukisan Mona Lisa Dibuat, Ini Kotanya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com