Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja yang Terkena PHK Masih Menerima Manfaat JKN Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

Kompas.com - 21/05/2024, 15:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemantauan, Monitoring, dan Evaluasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien mengatakan, karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih bisa memperoleh manfaat dari jaminan kesehatan nasional (JKN).

Hal tersebut merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 terkait Jaminan Kesehatan yang merupakan revisi ketiga dari Perpres 82 tahun 2018.

Dalam perpres tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah melakukan perbaikan, guna memastikan perlindungan dan pelayanan Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terkena PHK.

"Perpres ini menegaskan kembali bahwa peserta PPU yang mengalami PHK tetap memperloleh hak manfaat Jaminan Kesehatan paling lama 6 bulan sejak di PHK, tanpa diperlukan untuk membayar iuran," ujar Muttaqien saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/5/2024).

Lantas, apa saja ketentuan bagi karyawan yang terkena PHK untuk menggunakan BPJS Kesehatannya?

Baca juga: Status BPJS Kesehatan Nonaktif Usai Resign, Bagaimana Mengaktifkannya?


Karyawan yang di PHK masih memperoleh manfaat JKN

Lebih lanjut Muttaqien menyampaikan, terdapat perbaikan kemudahan dalam kelengkapan pembuktian PHK, yaitu dengan menunjukkan berkas berikut:

  • Bukti diterimanya PHK oleh pekerja dan tanda terima laporan PHK dari dinas daerah kota yang menyelenggarakan urusan kabupaten pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
  • Perjanjian bersama dan tanda terima laporan PHK dari daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau akta bukti pendaftaran perjanjian bersama
  • Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca juga: Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Muttaqien mengatakan, syarat di atas berbeda dalam pasal sebelumnya yang menyatakan bahwa PHK harus memenuhi kriteria berikut ini:

  • PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial, dibuktikan denganputusan/akta pengadilan hubungan industrial
  • PHK karena penggabungan perusahaan, dibuktikan dengan akta notaris
  • PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian, dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan
  • PHK karena Pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja, dibuktikan dengan surat dokter.

"Jadi prosesnya jika peserta PPU yang di PHK sudah memenuhi kriteria dan dapat menunjukkan bukti PHK sesuai Perpes 59 tahun 2024 tadi, maka oleh pemberi kerja akan diajukan proses nonaktif ke BPJS melalui sistem E-Dabu," jelasnya.

"Akan tetapi, selanjutnya peserta masih terlindungi dalam Program JKN selama 6 bulan sejak PHK," sambungnya.

Baca juga: 5 Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024

Bukti PHK dapat diberikan kepada BPJS Kesehatan

Ia menjelaskan, pekerja yang di PHK dapat aktif menyampaikan bukti PHK secara langsung kepada BPJS Kesehatan.

Hal tersebut dilakukan dalam upaya untuk memastikan keaktifan peserta PPU yang mengalami PHK, jika membutuhkan pelayanan jaminan Kesehatan secara segera.

Apabila terdapat perselisihan PHK yang belum memiliki putusan PHK yang berkekuatan hukum tetap, pemberi kerja dan pekerja tetap melaksanakan kewajiban membayar iuran sampai dengan adanya putusan PHK yang berkekuatan hukum tetap.

"Ada tambahan pasal yang memberikan hak pekerja memperoleh manfaat jika terdapat tunggakan iuran yang diakibatkan oleh pemberi kerja tidak membayarkan iuran JKN pekerja," jelas dia.

Baca juga: Mau Pinjam Uang Lewat Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Syarat dan Caranya

Tak hanya itu, terdapat manfaat akomodasi rawat inap bagi peserta PPU yang mengalami PHK, yakni akan diberikan manfaat Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) atau di ruang perawatan kelas III untuk RS yang belum menetrapkan KRIS.

Di sisi lain, Muttaqien menyampaikan, pekerja yang di PHK kemudian mendapatkan kerja, hendaknya memperpanjang status kepesertaannya.

"Jika pekerja yang PHK telah bekerja kembali, wajib meperpanjang atau melanjutkan status kepesertaannya dengan didaftarkan oleh pemberi kerja atau dengan mendaftarakan diri sendiri secara mandiri," imbuh dia.

Akan tetapi, tambah Muttaqien, jika peserta PPU yang mengalami PHK tidak bekerja kembali dan termasuk kelompok tidak mampu, diharapkan peserta melaporkan dirinya dan keluarga ke Dinas Sosial untuk didaftarkan menjadi peserta PBI sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Bisa Gratis, Ini 7 Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Tren
Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Tren
Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Tren
Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

BrandzView
Pelari Makassar Meninggal Diduga 'Cardiac Arrest', Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Pelari Makassar Meninggal Diduga "Cardiac Arrest", Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Tren
Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Tren
Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah, Syarat dan Biayanya

Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah, Syarat dan Biayanya

Tren
Mengenal Teori Relativitas Albert Einstein, di Mana Ruang dan Waktu Tidaklah Mutlak

Mengenal Teori Relativitas Albert Einstein, di Mana Ruang dan Waktu Tidaklah Mutlak

Tren
Ahli Klaim Pecahkan Misteri Lokasi Lukisan Mona Lisa Dibuat, Ini Kotanya

Ahli Klaim Pecahkan Misteri Lokasi Lukisan Mona Lisa Dibuat, Ini Kotanya

Tren
Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Penerima dan Komponennya!

Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Penerima dan Komponennya!

Tren
Rujak dan Asinan Indonesia Masuk Daftar Salad Buah Terbaik Dunia 2024

Rujak dan Asinan Indonesia Masuk Daftar Salad Buah Terbaik Dunia 2024

Tren
Tak Hanya Menggunakan Suara, Kucing Juga Berkomunikasi dengan Bantuan Bakteri

Tak Hanya Menggunakan Suara, Kucing Juga Berkomunikasi dengan Bantuan Bakteri

Tren
Sosok dan Kejahatan Chaowalit Thongduang, Buron Nomor Satu Thailand yang Ditangkap di Bali

Sosok dan Kejahatan Chaowalit Thongduang, Buron Nomor Satu Thailand yang Ditangkap di Bali

Tren
Cara Mendapatkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Digital melalui Jamsostek Mobile

Cara Mendapatkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Digital melalui Jamsostek Mobile

Tren
9 Rekomendasi Makanan yang Membantu Menunjang Fungsi Otak, Apa Saja?

9 Rekomendasi Makanan yang Membantu Menunjang Fungsi Otak, Apa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com