KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemantauan, Monitoring, dan Evaluasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien mengatakan, karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih bisa memperoleh manfaat dari jaminan kesehatan nasional (JKN).
Hal tersebut merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 terkait Jaminan Kesehatan yang merupakan revisi ketiga dari Perpres 82 tahun 2018.
Dalam perpres tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah melakukan perbaikan, guna memastikan perlindungan dan pelayanan Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terkena PHK.
"Perpres ini menegaskan kembali bahwa peserta PPU yang mengalami PHK tetap memperloleh hak manfaat Jaminan Kesehatan paling lama 6 bulan sejak di PHK, tanpa diperlukan untuk membayar iuran," ujar Muttaqien saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/5/2024).
Lantas, apa saja ketentuan bagi karyawan yang terkena PHK untuk menggunakan BPJS Kesehatannya?
Baca juga: Status BPJS Kesehatan Nonaktif Usai Resign, Bagaimana Mengaktifkannya?
Lebih lanjut Muttaqien menyampaikan, terdapat perbaikan kemudahan dalam kelengkapan pembuktian PHK, yaitu dengan menunjukkan berkas berikut:
Baca juga: Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?
Muttaqien mengatakan, syarat di atas berbeda dalam pasal sebelumnya yang menyatakan bahwa PHK harus memenuhi kriteria berikut ini:
"Jadi prosesnya jika peserta PPU yang di PHK sudah memenuhi kriteria dan dapat menunjukkan bukti PHK sesuai Perpes 59 tahun 2024 tadi, maka oleh pemberi kerja akan diajukan proses nonaktif ke BPJS melalui sistem E-Dabu," jelasnya.
"Akan tetapi, selanjutnya peserta masih terlindungi dalam Program JKN selama 6 bulan sejak PHK," sambungnya.
Baca juga: 5 Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024
Ia menjelaskan, pekerja yang di PHK dapat aktif menyampaikan bukti PHK secara langsung kepada BPJS Kesehatan.
Hal tersebut dilakukan dalam upaya untuk memastikan keaktifan peserta PPU yang mengalami PHK, jika membutuhkan pelayanan jaminan Kesehatan secara segera.
Apabila terdapat perselisihan PHK yang belum memiliki putusan PHK yang berkekuatan hukum tetap, pemberi kerja dan pekerja tetap melaksanakan kewajiban membayar iuran sampai dengan adanya putusan PHK yang berkekuatan hukum tetap.
"Ada tambahan pasal yang memberikan hak pekerja memperoleh manfaat jika terdapat tunggakan iuran yang diakibatkan oleh pemberi kerja tidak membayarkan iuran JKN pekerja," jelas dia.
Baca juga: Mau Pinjam Uang Lewat Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Syarat dan Caranya
Tak hanya itu, terdapat manfaat akomodasi rawat inap bagi peserta PPU yang mengalami PHK, yakni akan diberikan manfaat Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) atau di ruang perawatan kelas III untuk RS yang belum menetrapkan KRIS.
Di sisi lain, Muttaqien menyampaikan, pekerja yang di PHK kemudian mendapatkan kerja, hendaknya memperpanjang status kepesertaannya.
"Jika pekerja yang PHK telah bekerja kembali, wajib meperpanjang atau melanjutkan status kepesertaannya dengan didaftarkan oleh pemberi kerja atau dengan mendaftarakan diri sendiri secara mandiri," imbuh dia.
Akan tetapi, tambah Muttaqien, jika peserta PPU yang mengalami PHK tidak bekerja kembali dan termasuk kelompok tidak mampu, diharapkan peserta melaporkan dirinya dan keluarga ke Dinas Sosial untuk didaftarkan menjadi peserta PBI sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Bisa Gratis, Ini 7 Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.