Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Rekomendasikan 177 Karya Sastra di Sekolah, Ada "Bumi Manusia"

Kompas.com - 21/05/2024, 13:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merekomendasikan 177 buku sastra sebagai penunjang bahan ajar di sekolah untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan, buku-buku sastra itu akan masuk ke dalam Kurikulum Merdeka dengan bentuk co-kurikuler mulai tahun ajaran 2024/2025.

Menurutnya, kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan minat baca, menumbuhkan empati, mengasah kreativitas, serta nalar kritis peserta didik.

"Banyak mata pelajaran, utamanya bahasa Indonesia yang bisa mengimplementasikannya. Ini juga bisa masuk dalam Project Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5),” ujarnya, dilansir dari Antara, Senin (20/5/2024).

Program ini dilaksanakan dengan mengumpulkan sastrawan, akademisi, dan pendidik yang memiliki perhatian khusus terhadap pemanfaatan sastra.

Baca juga: Blunder Kemendikbud Ristek Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Dinilai Melukai Rakyat

Karya sastra untuk penunjang sumber informasi

Dalam implementasinya, seluruh mata pelajaran harus memasukkan karya sastra sebagai penunjang sumber informasi bagi siswa.

Nantinya, karya sastra ini hanya sebagai panduan bagi guru, sehingga tidak wajib semua buku digunakan atau bahkan guru dapat mencari karya sastra yang relevan dengan mata pelajaran.

Anindito mencontohkan, seorang guru mata pelajaran sejarah yang sedang mengajar mengenai hubungan internasional, bisa memilih karya sastra yang dapat memantik rasa keingintahuan siswa mengenai isu tersebut.

“Misalnya, terkait periode perang kemerdekaan Indonesia, murid bisa mencari melalui karya sastra sehingga lebih asik menyelami era kolonial itu seperti apa. Itu lebih menarik dibandingkan siswa menghafalkan nama-nama tokoh,” terang dia.

Ada sebanyak 177 daftar judul buku sastra meliputi novel, cerita pendek, puisi, dan non-fiksi yang telah disiapkan Kemendikbudristek untuk dapat dipakai oleh guru dalam menunjang pembelajaran siswa di sekolah.

Buku tersebut meliputi sebanyak 43 judul karya sastra untuk jenjang SD, 29 judul karya sastra untuk jenjang SMP, dan 105 judul karya sastra untuk jenjang SMA.

Baca juga: Pengaruh Sastra dalam Masyarakat

Ada Bumi Manusia

Salah satu buku yang direkomendasikan Kemendikbud untuk digunakan sebagai penunjang bahan ajar adalah novel Bumi Manusia karya Pramoedya Ananta Noer.

Novel tersebut direkomendasikan untuk jenjang SMA/SMK sederajat.

Buku sastra bagian pertama Tetralogi Buru ini sebelumnya pernah dilarang beredar di Indonesia oleh pemerintahan Orde Baru.

Selain itu, ada pula buku milik Leila S Chudori berjudul Laut Bercerita yang mengisahkan aktivis mahasiswa di era 1998.

Beberapa buku rekomendasi lainnya adalah novel Ronggeng Dukuh Paruk (Ahmad Tohari), Laskar Pelangi (Andrea Hirata), Cantik Itu Luka (Eka Kurniawan), Student Hidjo (Mas Marco Kartodikromo).

Daftar rekomendasi 177 buku sastra untuk SD, SMP, dan SMA bisa diunduh di sini

Baca juga: Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN 2024, Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN 2024, Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Tren
Cara Cek Lokasi Faskes dan Kantor BPJS Kesehatan Terdekat secara Online

Cara Cek Lokasi Faskes dan Kantor BPJS Kesehatan Terdekat secara Online

Tren
Ramai soal Video WNA Sebut IKN 'Ibukota Koruptor Nepotisme', Jubir OIKN: Bukan di Wilayah IKN

Ramai soal Video WNA Sebut IKN "Ibukota Koruptor Nepotisme", Jubir OIKN: Bukan di Wilayah IKN

Tren
Pos Indonesia Investasi Robot untuk Efisiensi Gaji, Ekonom: Perlu Analisis Lagi

Pos Indonesia Investasi Robot untuk Efisiensi Gaji, Ekonom: Perlu Analisis Lagi

Tren
Jawaban Anies soal Isu Duet dengan Kaesang, Mengaku Ingin Fokus ke Koalisi

Jawaban Anies soal Isu Duet dengan Kaesang, Mengaku Ingin Fokus ke Koalisi

Tren
Denmark Tarik Peredaran Mi Samyang karena Terlalu Pedas, Bagaimana dengan Indonesia?

Denmark Tarik Peredaran Mi Samyang karena Terlalu Pedas, Bagaimana dengan Indonesia?

Tren
Lolos SNBT 2024, Apakah Boleh Tidak Diambil? Ini Penjelasannya

Lolos SNBT 2024, Apakah Boleh Tidak Diambil? Ini Penjelasannya

Tren
Daftar PTN yang Menerima KIP Kuliah Jalur Mandiri, Biaya Studi Bisa Gratis

Daftar PTN yang Menerima KIP Kuliah Jalur Mandiri, Biaya Studi Bisa Gratis

Tren
KAI Kembali Operasikan KA Mutiara Timur, sampai Kapan?

KAI Kembali Operasikan KA Mutiara Timur, sampai Kapan?

Tren
Ramai soal La Nina Penyebab Hujan Turun Saat Musim Kemarau? Ini Penjelasan BMKG

Ramai soal La Nina Penyebab Hujan Turun Saat Musim Kemarau? Ini Penjelasan BMKG

Tren
Pulang Rawat Inap atas Permintaan Sendiri Tak Dijamin BPJS Kesehatan

Pulang Rawat Inap atas Permintaan Sendiri Tak Dijamin BPJS Kesehatan

Tren
Menko PMK Usul Korban Judi Online Jadi Penerima Bansos, Apa Alasannya?

Menko PMK Usul Korban Judi Online Jadi Penerima Bansos, Apa Alasannya?

Tren
Termasuk Infeksi yang Sangat Menular, Apa Itu Penyakit Difteri?

Termasuk Infeksi yang Sangat Menular, Apa Itu Penyakit Difteri?

Tren
Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang ke Kantor Dukcapil

Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang ke Kantor Dukcapil

Tren
Buntut Pengeroyokan Bos Rental Mobil, Polisi Sita 33 Motor dan 6 Mobil Bodong di Sukolilo Pati

Buntut Pengeroyokan Bos Rental Mobil, Polisi Sita 33 Motor dan 6 Mobil Bodong di Sukolilo Pati

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com