Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan MK Hanya Dalami 14 "Amicus Curiae" dari 52 yang Diterima

Kompas.com - 22/04/2024, 07:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 52 amicus curiae terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sampai Sabtu (20/4/2024).

Amicus curiae adalah istilah latin dari sahabat pengadilan atau friends of court yang disampaikan oleh pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara.

Pihak ketiga tersebut bisa dari berbagai kalangan, seperti mahasiswa, advokat, hingga mantan Presiden Republik Indonesia, baik secara kelompok, kelembagaan, maupun perseorangan.

Paling banyak dalam sejarah

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan, jumlah amicus curiae yang diterima tersebut adalah paling banyak dalam catatan sejarah.

“Ini menjadi amicus curiae paling banyak saya kira. Bahkan, sebelumnya belum pernah ada,” kata Fajar dilansir dari Antara.

Kendati demikian, Fajar memastikan bahwa MK tidak akan mendalami selurut amicus curiae yang masuk. Menurutnya, MK hanya akan mendalami 14 dari 52 amicus curiae yang diterima.

"(Amicus curiae) turut didalami dam dicermati dalam pembahasan dan pengambilan perkara. (Namun) soal dipertimbangkan atau tidak (dalam putusan) itu otoritas Hakim, tetap 14 (amicus curiae) itu," terang Fajar, dilansir dari Kompas.com, Minggu (21/4/2024).

Salah satu dari 14 amicus curiae yang didalami diajukan oleh Ketua Umum (Ketum) PDI-P Megawati Soekarnoputri.

Lantas, mengapa hanya 14 amicus curiae yang didalami MK?

Baca juga: Kata Kubu Anies dan Prabowo soal Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK

Alasan MK hanya mendalami 14 amicus curiae

Fajar mengatakan, amicus curiae merupakan bentuk kepedulian masyarakat yang disampaikan melalui opininya terhadap perkara sengketa pilpres.

Tingginya amicus curiae dalam perkara sengketa Pilpres 2024 ini menunjukkan atensi publik yang ikut memantau perkara yang tengah ditangani oleh MK.

Namun, dari 52 amicus curiae yang masuk, hanya 14 yang didalami MK. Hal tersebut karena hanya 14 amicus curiae yang masuk ke MK sebelum batas tenggat waktu yang ditentukan, yakni Selasa (16/4/2024).

Dilansir dari laman MKRI, Fajar menyampaikan, Majelis Hakim menyepakati amicus curiae yang akan dipertimbangkan ialah amicus curiae yang diterima MK pada Selasa (16/4/2024) pukul 16.00 WIB.

Hal ini sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yakni pada Selasa (16/4/2024) pukul 16.00 WIB.

Selain itu, kesepakatan itu diambil agar tidak mengganggu jalannya rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Meskipun demikian, MK tetap menerima permohonan amicus curiae yang disampaikan setelah 16 April 2024.

Baca juga: Daftar Pihak yang Ajukan Amicus Curiae ke MK, Tak Hanya Megawati

Halaman:

Terkini Lainnya

Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Tren
7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

Tren
BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

Tren
Masalah Tiga Tubuh

Masalah Tiga Tubuh

Tren
Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Tren
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Tren
Ramai soal Sesar Sumatera Disebut Picu Tsunami pada 2024, BMKG: Hoaks

Ramai soal Sesar Sumatera Disebut Picu Tsunami pada 2024, BMKG: Hoaks

Tren
Warganet Keluhkan Sering Sakit Usai Vaksin AstraZeneca, Epidemiolog: Vaksin Tak Bikin Rentan Sakit

Warganet Keluhkan Sering Sakit Usai Vaksin AstraZeneca, Epidemiolog: Vaksin Tak Bikin Rentan Sakit

Tren
Aturan Batas Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA di PPDB 2024, Simak Syaratnya

Aturan Batas Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA di PPDB 2024, Simak Syaratnya

Tren
Membedah Kekuatan Guinea U23, Lawan Indonesia di Perebutan Tiket Terakhir ke Olimpiade Paris

Membedah Kekuatan Guinea U23, Lawan Indonesia di Perebutan Tiket Terakhir ke Olimpiade Paris

Tren
Pria 28 Tahun Ditangkap karena Merampok Rp 60 Juta Menggunakan Gunting

Pria 28 Tahun Ditangkap karena Merampok Rp 60 Juta Menggunakan Gunting

Tren
Siap-siap, Pendaftaran CPNS Dibuka Juni 2024, Kuota 1,2 Juta Formasi

Siap-siap, Pendaftaran CPNS Dibuka Juni 2024, Kuota 1,2 Juta Formasi

Tren
Cara Beli Tiket Go Show KAI, Tarif Naik per 1 Mei 2024

Cara Beli Tiket Go Show KAI, Tarif Naik per 1 Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com