KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 52 amicus curiae terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sampai Sabtu (20/4/2024).
Amicus curiae adalah istilah latin dari sahabat pengadilan atau friends of court yang disampaikan oleh pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara.
Pihak ketiga tersebut bisa dari berbagai kalangan, seperti mahasiswa, advokat, hingga mantan Presiden Republik Indonesia, baik secara kelompok, kelembagaan, maupun perseorangan.
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan, jumlah amicus curiae yang diterima tersebut adalah paling banyak dalam catatan sejarah.
“Ini menjadi amicus curiae paling banyak saya kira. Bahkan, sebelumnya belum pernah ada,” kata Fajar dilansir dari Antara.
Kendati demikian, Fajar memastikan bahwa MK tidak akan mendalami selurut amicus curiae yang masuk. Menurutnya, MK hanya akan mendalami 14 dari 52 amicus curiae yang diterima.
"(Amicus curiae) turut didalami dam dicermati dalam pembahasan dan pengambilan perkara. (Namun) soal dipertimbangkan atau tidak (dalam putusan) itu otoritas Hakim, tetap 14 (amicus curiae) itu," terang Fajar, dilansir dari Kompas.com, Minggu (21/4/2024).
Salah satu dari 14 amicus curiae yang didalami diajukan oleh Ketua Umum (Ketum) PDI-P Megawati Soekarnoputri.
Lantas, mengapa hanya 14 amicus curiae yang didalami MK?
Baca juga: Kata Kubu Anies dan Prabowo soal Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK
Fajar mengatakan, amicus curiae merupakan bentuk kepedulian masyarakat yang disampaikan melalui opininya terhadap perkara sengketa pilpres.
Tingginya amicus curiae dalam perkara sengketa Pilpres 2024 ini menunjukkan atensi publik yang ikut memantau perkara yang tengah ditangani oleh MK.
Namun, dari 52 amicus curiae yang masuk, hanya 14 yang didalami MK. Hal tersebut karena hanya 14 amicus curiae yang masuk ke MK sebelum batas tenggat waktu yang ditentukan, yakni Selasa (16/4/2024).
Dilansir dari laman MKRI, Fajar menyampaikan, Majelis Hakim menyepakati amicus curiae yang akan dipertimbangkan ialah amicus curiae yang diterima MK pada Selasa (16/4/2024) pukul 16.00 WIB.
Hal ini sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yakni pada Selasa (16/4/2024) pukul 16.00 WIB.
Selain itu, kesepakatan itu diambil agar tidak mengganggu jalannya rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Meskipun demikian, MK tetap menerima permohonan amicus curiae yang disampaikan setelah 16 April 2024.
Baca juga: Daftar Pihak yang Ajukan Amicus Curiae ke MK, Tak Hanya Megawati