Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Zakat Mal, Apa Bedanya dengan Zakat Fitrah?

Kompas.com - 11/04/2024, 09:00 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat yang ditetapkan.

Menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Dalam pelaksanaanya, zakat secara umum terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan juga zakat mal.

Sebagaimana diketahui, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan bagi seorang muslim dan ditunaikan pada bulan Ramadan.

Baca juga: Berapa Nominalnya jika Membayar Zakat Fitrah dengan Uang?


Lalu, apa yang dimaksud dengan zakat mal?

Pengertian zakat mal

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Artinya zakat mal bisa berupa uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Apakah Zakat Fitrah Wajib Dikeluarkan untuk Janin dalam Kandungan? Ini Kata Baznas

Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), harta yang dapat digunakan untuk zakat mal meliputi:

  • Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
  • Zakat atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
  • Zakat perniagaan, zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.
  • Zakat hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.
  • Zakat binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.
  • Zakat hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.
  • Zakat perindustrian, zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
  • Zakat pendapatan dan jasa, dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.
  • Zakat rikaz, dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20 persen.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2024 dan Waktu yang Tepat untuk Membayarnya

Golongan yang berhak menerima zakat

Sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada 8 golongan yang berhak menerimanya atau dikenal dengan istilah asnaf.

Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki, sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.

Berikut adalah delapan golongan yang berhak menerima zakat:

  1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup dan tanggungan seperti kebutuhan sandang, pangan, dan papan.
  2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
  3. Amil, orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Mualaf, seseorang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  5. Riqab, hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharimin, golongan orang yang terjerat utang untuk kebutuhan hidup dan tidak mampu membayarnya.
  7. Fisabilillah, orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan seperti dakwah, jihad, dan sebagainya.
  8. Ibnu Sabil, orang yang sedang dalam perjalanan untuk ketaatan kepada Allah, namun mengalami kondisi kehabisan biaya.

Baca juga: Bolehkah Zakat Fitrah dengan Beras Pemberian Zakat Orang Lain? Ini Penjelasan Baznas

Jika zakat fitrah ditunaikan selama Ramadhan, zakat mal dapat dikeluarkan kapan saja saat nilai harta kekayaan telah mencapai nisab saat telah haul atau satu tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com