Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Zakat Fitrah dengan Beras Pemberian Zakat Orang Lain? Ini Penjelasan Baznas

Kompas.com - 04/04/2024, 16:00 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah yang wajib dilakukan umat Islam di bulan Ramadhan, selain berpuasa.

Ada tiga kondisi yang mengharuskan seseorang untuk membayar zakat fitrah.

Pertama, beragama Islam. Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat fitrah, yaitu akhir bulan Ramadhan dan awal dari bulan Syawal.

Ketiga, memiliki makanan pokok di luar dari kebutuhannya adan keluarganya saat hari raya.

Umumnya, umat Muslim di Indonesia akan membayar zakat fitrah dengan beras seberat 1 sha' atau 3,5 liter per orang.

Lantas, apakah boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan beras pemberian zakat orang lain?

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah Beras dan Uang di Sejumlah Wilayah Indonesia 2024


Penjelasan Baznas

Direktur Kajian dan Pengembangan ZIS DSKL Nasional Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Muhammad Hasbi Zaenal mengatakan, zakat fitrah hukumnya wajib bagi umat Islam.

Meskipun demikian, bagi penerima zakat seperti fakir miskin yang tidak punya kelebihan harta, terutama untuk kebutuhan Idul Fitri, hukumnya tidak wajib melakukan zakat.

Tetapi, seorang fakir miskin yang sudah menerima zakat dari orang lain, boleh menjadikan beras itu sebagai zakat.

“Hal seperti ini diperbolehkan karena sudah terjadi tanqilul milk atau berpindah kepemilikan. Maka beras hasil zakat tersebut sudah menjadi milik sepenuhnya,” ungkap Hasbi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/4/2024).

Mengutip saran dari mantan Penasihat Lembaga Fatwa Mesir, Magdi Ashour, ia menuturkan bahwa umat Islam yang tidak mampu, tetapi ingin menunaikan zakat fitrahnya, disarankan agar diberikan kepada kerabat dan saudaranya.

Untuk saudara dan kerabat yang dimaksud, dengan syarat bukan berasal dari garis keturunan ayah dan ibu ke atas atau anak ke bawah.

Baca juga: Bolehkah Zakat Fitrah Dibayar dengan Uang? Ini Penjelasan Baznas

Cara membayar zakat fitrah melalui Baznas

Sebelumnya, Pimpinan Baznas RI bidang Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan menyampaikan, ada empat cara yang bisa dipilih untuk menyalurkan zakat fitrah melalui Baznas.

Berikut langkah-langkah membayar zakat fitrah via Baznas untuk setiap metode pembayaran.

  • Pembayaran online
    • Kunjungi situs resmi Baznas pada tautan http://baznas.go.id/bayarzakat 
    • Pilih menu "Zakat Fitrah" yang tersedia pada halaman tersebut
    • Anda akan diminta untuk mengisi data diri dan jumlah zakat yang ingin dibayarkan
    • Selesaikan proses pembayaran menggunakan metode pembayaran online yang disediakan oleh situs tersebut.
    • Setelah pembayaran selesai, Anda akan menerima notifikasi atau konfirmasi pembayaran zakat fitrah melalui email atau WhatssApp sebagai bukti bahwa Anda telah menunaikan zakat fitrah.
  • Transfer Bank
    • Lakukan transfer ke rekening BSI dengan nomor 928.407.7730 atas nama Badan Amil Zakat Nasional
    • Setelah transfer berhasil, Anda perlu melakukan konfirmasi pembayaran dengan menghubungi Layanan Baznas melalui WhatsApp di nomor +62 811-8882-1818
    • Sertakan bukti transfer saat melakukan konfirmasi untuk memudahkan proses verifikasi pembayaran.
  • Pembayaran langsung ke kantor atau konter Baznas
    • Kunjungi kantor Baznas yang berlokasi di Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Jakarta atau salah satu konter atau gerai zakat yang tersedia di berbagai mall
    • Temui petugas yang bertugas dan sampaikan keinginan Anda untuk membayar zakat fitrah
    • Lakukan pembayaran secara langsung kepada petugas dan simpan bukti pembayaran yang diberikan sebagai tanda telah menunaikan zakat fitrah.

Baca juga: Batas Terakhir Bayar Zakat Fitrah dan Ketentuan Besarannya pada 2024

Daftar konter Baznas di Jabodetabek

Bagi umat Islam yang ingin menunaikan zakat fitrah di konter Baznas, Anda dapat mengunjungi konter berikut yang tersebar di mall daerah Jabodetabek.

  • Plaza Senayan
  • Lippo Kramat Jati
  • Pacific Place
  • Atrium Plaza
  • Cibubur Junction
  • Pondok Indah Mall
  • Kota Kasablanka
  • Summarecon Mall Kelapa Gading
  • Summarecon Mall Bekasi
  • Summarecon Mall Serpong
  • Margo City
  • Botani Square
  • Bursa Efek Indonesia
  • The Park Pejaten
  • Harmoni Exchange
  • Pluit Village
  • Green Mall Sedayu.

Untuk layanan 18 Maret-11 April 2024, Anda bisa mengunjungi konter Baznas di lokasi berikut.

  • Kalibata City Square
  • Lippo Ekalokasari
  • Lotte Grosir Yasmin
  • Lotte Grosir Pasar Rebo
  • The Park Sawangan.

Untuk layanan 12 Maret-10 April 2024, Anda bisa mengunjungi konter Baznas di lokasi berikut.

  • AEON Mall JGC
  • AEON Mall Tanjung Barat
  • AEON Mall BSD City
  • AEON Mall Sentul City
  • Mal Lippo Cikarang.

Baca juga: Besaran dan Cara Bayar Zakat Fitrah Melalui Baznas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com