KOMPAS.com - Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah yang wajib dilakukan umat Islam di bulan Ramadhan, selain berpuasa.
Ada tiga kondisi yang mengharuskan seseorang untuk membayar zakat fitrah.
Pertama, beragama Islam. Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat fitrah, yaitu akhir bulan Ramadhan dan awal dari bulan Syawal.
Ketiga, memiliki makanan pokok di luar dari kebutuhannya adan keluarganya saat hari raya.
Umumnya, umat Muslim di Indonesia akan membayar zakat fitrah dengan beras seberat 1 sha' atau 3,5 liter per orang.
Lantas, apakah boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan beras pemberian zakat orang lain?
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah Beras dan Uang di Sejumlah Wilayah Indonesia 2024
Direktur Kajian dan Pengembangan ZIS DSKL Nasional Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Muhammad Hasbi Zaenal mengatakan, zakat fitrah hukumnya wajib bagi umat Islam.
Meskipun demikian, bagi penerima zakat seperti fakir miskin yang tidak punya kelebihan harta, terutama untuk kebutuhan Idul Fitri, hukumnya tidak wajib melakukan zakat.
Tetapi, seorang fakir miskin yang sudah menerima zakat dari orang lain, boleh menjadikan beras itu sebagai zakat.
“Hal seperti ini diperbolehkan karena sudah terjadi tanqilul milk atau berpindah kepemilikan. Maka beras hasil zakat tersebut sudah menjadi milik sepenuhnya,” ungkap Hasbi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/4/2024).
Mengutip saran dari mantan Penasihat Lembaga Fatwa Mesir, Magdi Ashour, ia menuturkan bahwa umat Islam yang tidak mampu, tetapi ingin menunaikan zakat fitrahnya, disarankan agar diberikan kepada kerabat dan saudaranya.
Untuk saudara dan kerabat yang dimaksud, dengan syarat bukan berasal dari garis keturunan ayah dan ibu ke atas atau anak ke bawah.
Baca juga: Bolehkah Zakat Fitrah Dibayar dengan Uang? Ini Penjelasan Baznas
Sebelumnya, Pimpinan Baznas RI bidang Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan menyampaikan, ada empat cara yang bisa dipilih untuk menyalurkan zakat fitrah melalui Baznas.
Berikut langkah-langkah membayar zakat fitrah via Baznas untuk setiap metode pembayaran.
Baca juga: Batas Terakhir Bayar Zakat Fitrah dan Ketentuan Besarannya pada 2024
Bagi umat Islam yang ingin menunaikan zakat fitrah di konter Baznas, Anda dapat mengunjungi konter berikut yang tersebar di mall daerah Jabodetabek.
Untuk layanan 18 Maret-11 April 2024, Anda bisa mengunjungi konter Baznas di lokasi berikut.
Untuk layanan 12 Maret-10 April 2024, Anda bisa mengunjungi konter Baznas di lokasi berikut.
Baca juga: Besaran dan Cara Bayar Zakat Fitrah Melalui Baznas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.