Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SPBU Curang di Rest Area Km 42 Tol Jakarta-Cikampek Disegel Kemendag, Ini Modusnya

Kompas.com - 24/03/2024, 20:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyegel SPBU di Rest Area Km 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat, pada Sabtu (23/3/2024).

Penyegelan dilakukan karena SPBU tersebut diduga melakukan tindak pidana di bidang metrologi legal sebagaimana diatur pada UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

"Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengecekan lapangan oleh petugas Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Indonesia dalam rangka persiapan Satgas Ramadhan & Idul Fitri (RAFI) 2024," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (24/3/2024).

Kendati demikian, Pertamina memastikan bahwa penyegelan dispenser SPBU di Karawang, Jawa Barat, tidak memengaruhi ketersediaan BBM masyarakat di wilayah Karawang.

Baca juga: Puluhan Motor Mogok karena Diisi Solar di Deli Serdang, Pertamina: SPBU Harus Ganti Rugi

Modus SPBU nakal di Karawang, Jawa Barat

Dalam pengecekan lapangan, petugas menemukan modus SPBU di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Rest Area Km 42 bertindak curang.

Tindak kecurangan tersebut dilakukan dengan memanipulasi meteran pada tiga dispenser SBPU.

"Pada pompa ukur BBM di SPBU ini diduga terpasang alat tambahan berupa switch atau jumper yang dapat mempengaruhi hasil penakaran atau mempengaruhi jumlah volume cairan BBM yang diterima," kata Zulkifli.

Tindak kecurangan tersebut mengakibatkan kerugian pada konsumen yang diperkirakan mencapai Rp 2 miliar per tahun.

Baca juga: Viral, Video Petugas SPBU Tak Isi BBM Sesuai dengan yang Dibayarkan Konsumen, Ini Penjelasan Pertamina

Pertamina akan ganti dispenser SPBU

Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra mengapresiasi tindakan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Menurutnya, tiga dispenser yang bermasalah itu masih memiliki sertifikat Tera Metrologi yang berlaku sampai dengan 13 Februari 2025.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pertamina Patra Niaga telah mengeluarkan surat peringatan pertama dan terakhir, serta instruksi untuk segera mengganti tiga dispenser tersebut.

"Kami beri instruksi segera mengganti tiga dispenser tersebut dengan dispenser baru yang siap operasional selambat-lambatnya 2 minggu sejak terbitnya Surat Sanksi dari Pertamina Patra Niaga kepada SPBU tersebut," kata Mars Ega dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu.

Baca juga: Ramai soal Elpiji 3 Kg Disebut Berisi Air, Pertamina: Sesuai Namanya

Sanksi untuk SPBU

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan, pihaknya telah memberi sanksi kepada SPBU sesuai yang tertera dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dengan SPBU.

Dalam lampiran sanksi kontrak untuk jenis pelanggaran operasional nomor 10, disebutkan bahwa SPBU bisa diberikan sanksi apabila melakukan rekayasa dengan menggunakan alat/cara lain untuk mengubah meter.

Adapun sanksi yang diberikan adalah surat peringatan pertama dan terakhir disertai penghentian sementara SPBU selama minimal 1 bulan dan Pertamina dapat mengambil alih pengelolaan SPBU.

Selain itu, SPBU juga dapat dikenai denda sebesar Rp 25 per liter untuk seluruh produk BBM dikalikan omzet rata-rata dalam 3 bulan terakhir.

"Apabila SPBU tidak dapat melaksanakan ketentuan dalam sanksi yang diberikan oleh Pertamina, maka SPBU akan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi," kata Eko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com