KOMPAS.com - Penumpang yang membawa barang dari luar negeri saat masuk Indonesia harus melakukan pendaftaraan bea cukai terhadap barangnya ke terminal bandara.
Hal tersebut berawal dari unggahan konten video yang dibagikan akun Instagram Bea Cukai Bandara Kualanamu, Medan, Sumatra Utara @beacukaikualanamu.
Dalam unggahannya, pihak bandara menyebut barang bawaan yang akan dibawa kembali ke Indonesia harus dilaporkan ke petugas bea cukai bandara.
"Beritahu barang bawaan kawan bekno dari Indonesia yang hendak dibawa kembali ke Indonesia kepada petugas bea cukai di terminal keberangkatan internasional atau terminal kedatangan internasional sebelum keberangkatan ke luar negeri," tulis akun tersebut.
Lalu, di manakah penumpang harus melaporkan barang yang dibawa dari luar negeri saat akan masuk ke Indonesia?
Baca juga: Benarkah Surat Jalan KBRI Bisa Bikin Bawaan Lolos Cek Bea Cukai?
Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro mengatakan, barang bawaan penumpang dari luar negeri yang perlu dilaporkan adalah barang yang dibawa kembali ke Indonesia.
"Barang dari dalam negeri yang dibawa ke luar dan akan dibawa kembali (ke Indonesia)," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (24/3/2024).
Ketentuan tersebut telah berlaku sejak 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK. 04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Barang yang perlu dilaporkan berupa barang untuk kegiatan di luar negeri, perhiasan bernilai tinggi, uang tunai dan instrumen pembayaran lain minimal Rp 100 juta termasuk mata uang asing yang nilainya setara, serta barang ekspor yang dikenakan bea keluar.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, kebijakan ini dibuat adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang.
"Jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim," jelas Nirwala dalam rilis resminya.
Dia menambahkan, pendaftaran barang bawaan penumpang yang akan pergi ke luar negeri melalui Bea Cukai bandara atau pelabuhan akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian layanan kepabeanan terhadap barang penumpang saat kembali ke Indonesia.
“Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia," lanjutnya.
Nirwala menyatakan, barang yang mendapat izin dibawa ke luar negeri maka tidak akan dikenakan biaya bea masuk atau pajak dalam rangka impor saat dibawa kembali ke Indonesia.
Baca juga: Daftar 5 Barang Penumpang dari Luar Negeri yang Dibatasi Saat Masuk Indonesia