Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Kawasan Jabodetabekjur, Tugas Baru untuk Wapres Melalui Dewan Aglomerasi

Kompas.com - 17/03/2024, 09:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah mengungkapkan wacana pembentukan kawasan aglomerasi Jabodetabekjur usai Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara Indonesia.

Rencana perluasan kawasan aglomerasi tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Ibu Jakarta (RUU DKJ).

RUU DKJ menyebutkan, kawasan aglomerasi akan mencakup wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Cianjur.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, wilayah yang akan masuk ke kawasan aglomerasi memiliki aspek jarak, kebutuhan, serta kontribusi terhadap Kota Jakarta.

"Ada peluang itu. Semuanya, hitung-hitungannya ada dari pemerintah, baik dari aspek jarak dan kontribusi terhadap Jakarta," ucap pria yang disapa Awiek itu, dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/3/2024).

Namun, dia menegaskan, wilayah yang akan masuk ke kawasan aglomerasi akan diputuskan oleh pemerintah.

Baca juga: Jakarta Resmi Kehilangan Status Daerah Khusus Ibu Kota sejak 15 Februari, Ini Alasannya


Diklaim mempermudah mengatasi masalah

Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, aglomerasi bertujuan mempermudah pemerintah mengatasi beragam masalah perkotaan.

"Banyak masalah-masalah bersama seperti masalah banjir, transportasi, sampah, polusi dan segala macam, sehingga memerlukan adanya koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi untuk perencanaan pembangunannya," kata Tito, dilansir dari Antara, Jumat.

Menurut Tito, Jakarta sudah tidak memiliki batas alam wilayah dengan kawasan penyangga lainnya.

Hal tersebut menyebabkan beberapa permasalahan di Jakarta saling berkesinambungan dengan kondisi wilayah sekitar, seperti banjir, penumpukan sampah, dan macet.

Oleh karenanya, dia menilai butuh kerja sama dan kolaborasi antarpemerintah kota untuk menyelesaikan permasalahan itu dari hulu ke hilir.

Dia pun mencontohkan, kondisi tersebut mirip dengan di Papua yang menggunakan kebijakan otonomi khusus dari pemerintah pusat untuk pemerataan pembangunan.

"Kita mengambil templat di Papua, di Papua juga sama perlu ada harmonisasi antarkabupaten/ kota dan provinsi dengan pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan papua," ujarnya.

Baca juga: Ibu Kota Indonesia Masih Jakarta, Kapan Resmi Pindah ke IKN Nusantara?

Pembentukan Dewan Aglomerasi dipimpin wapres

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Diberitakan Kompas.com, Rabu (13/3/2024), seiring perluasan wilayah aglomerasi, pemerintah akan membentuk Dewan Kawasan Aglomerasi atau Dewan Aglomerasi.

Merujuk draf RUU DKJ, pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi bertugas mengoordinasikan penataan ruang kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi dan dokumen rencana induk pembangunan kawasan aglomerasi.

Halaman:

Terkini Lainnya

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Tren
10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

Tren
Cara Ubah File PDF ke JPG, Bisa Online atau Pakai Aplikasi

Cara Ubah File PDF ke JPG, Bisa Online atau Pakai Aplikasi

Tren
Mengenal Penyakit Infeksi Arbovirus, Berikut Penyebab dan Gejalanya

Mengenal Penyakit Infeksi Arbovirus, Berikut Penyebab dan Gejalanya

Tren
Federasi Sepak Bola Korea Selatan Minta Maaf Usai Negaranya Gagal ke Olimpade Paris

Federasi Sepak Bola Korea Selatan Minta Maaf Usai Negaranya Gagal ke Olimpade Paris

Tren
Profil Joko Pinurbo, Penyair Karismatik yang Meninggal di Usia 61 Tahun

Profil Joko Pinurbo, Penyair Karismatik yang Meninggal di Usia 61 Tahun

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com