Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan THR dan Gaji Ke-13 ASN 2024: Komponen, Penerima, dan Besarannya

Kompas.com - 14/03/2024, 13:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) 2024.

Aturan THR dan gaji ke-13 ASN itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pencairan THR paling cepat dilakukan 10 hari sebelum hari raya.

Sedangkan untuk gaji ke-13, pembayarannya paling cepat akan diberikan pada Juni 2024.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan bahwa PNS pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI-Polri tahun ini akan mendapat THR Idul Fitri secara penuh atau 100 persen.

"Presiden menetapkan THR 100 persen," uajrnya, dilansir dari Kompas.com (6/3/2024).

Baca juga: Gaji PNS Naik 8 Persen, Apakah THR dan Gaji ke-13 2024 Ikut Naik?

Penerima THR dan gaji ke-13

Disebutkan dalam Pasal 2 PP No 14 Tahun 2024, terdapat empat kelompok yang berhak menerima THR dan gaji ke-13, berikut rinciannya:

1. ASN

  • PNS dan Calon PNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara

2. Pensiunan
3. Penerima Pensiun
4. Penerima Tunjangan.

Setiap kelompok akan mendapat THR dan gaji ke-13 dengan komponen yang berbeda.

Baca juga: Sri Mulyani Pastikan PNS Dapat THR Lebaran 2024 100 Persen, Kapan Cair?

Komponen THR dan gaji ke-13 2024

Mengacu pada Pasal 6 PP No 14 Tahun 2024, THR dan gaji ke-13 terdiri dari lima komponen dengan besaran yang berbeda-beda. Berikut rinciannya:

1. THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara

THR dan gaji ke-13 ini ditujukan bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Berikut komponen THR dan gaji ke-13:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

2. THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

THIR dan gaji ke-13 ini diberikan bagi PNS dan PPPK. Berikut komponennya:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

3. THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

THR ini diberikan bagi calon PNS dengan komponen sebagai berikut:

  • 80 persen dari gaji pokok PNS
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja.

4. THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

THR ini diberikan bagi calon PNS dengan komponen sebagai berikut:

  • 80 persen dari gaji pokok PNS
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. THR dan gaji ke-13 pensiunan

THR dan gaji ke-13 ini diberikan kepada penerima pensiunan dengan komponen sebagai berikut:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan.

Baca juga: Ramai soal THR Kena Potong Pajak, Kemnaker Buka Suara

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com