Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Jam Kerja ASN Selama Puasa Ramadhan 2024

Kompas.com - 10/03/2024, 13:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 2024 atau 1445 Hijriyah.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nanang Subandi mengatakan, aturan jam kerja ASN selama puasa Ramadhan 2024 itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

"Jam kerja ASN termasuk dalam masa bulan Ramadhan secara umum masih mengacu pada Perpres 21/2023," kata Nanang, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/3/2024).

Dalam aturan tersebut, ASN bekerja mulai pukul 08.00 waktu setempat selama 32 jam 30 menit dalam seminggu selama bulan Ramadhan 2024. Waktu tersebut di luar jam istirahat.

Adapun ketentuan teknis detail jam kerja ASN selama bulan puasa 2024, Nanang berkata, hal itu masih menunggu Surat Edaran Kementerian PANRB tahun ini.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan, KemenPANRB tidak pengeluarkan surat edaran terkait jam kerja ASN selama Ramadhan 2024.

"Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadhan terakomodir di Perpres No. 21/2023," kata dia, dikutip dari laman KemenpanRB.

Dengan adanya aturan jam kerja ASN selama Ramadhan 2024, pemerintah berharap agar pelayanan publik tetap berjalan selama bulan suci ini.

Baca juga: Aturan Baru Jam Kerja ASN, untuk Instansi Pusat atau Daerah?

Aturan jam kerja ASN selama puasa Ramadhan 2024

Mengacu Perpres Nomor 21 Tahun 2023, jam kerja ASN dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat.

Mereka akan bekerja selama 5 hari dalam satu minggu atau 32 jam 30 menit dalam 1 minggu pada bulan puasa 2024. Jumlah waktu tersebut tidak termasuk istirahat.

ASN tetap mendapat hak jam istirahat selama 30 menit. Namun, khusus di hari Jumat, jam istirahat mereka lebih panjang, yaitu 60 menit. 

Khusus untuk instansi yang menerapkan ketentuan 6 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan peraturan di atas.

Dalam peraturan tertulis, jumlah hari kerja dan atau jam kerja dapat diubah apabila ada kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dilansir dari laman KemenPANRB, berikut aturan jam kerja ASN selama Ramadhan 2024:

1. Instansi dengan 5 hari kerja dalam seminggu

Senin-Kamis

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com