Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami di Musi Banyuasin

Kompas.com - 06/03/2024, 21:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang istri berinisial LY (33) memotong alat kelamin suaminya, RH (35) di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Jumat (23/2/2024).

Pelaku mengaku memotong alat kelamin suaminya karena merasa kesal setelah korban menikah lagi secara diam-diam.

Setelah melakukan kekerasan tersebut, LY lalu menyerahkan diri ke Markas Kepolisian Sektor Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Senin (4/3/2024).

Sementara itu, korban menjalani perawatan khusus di rumah sakit Kota Jambi karena alat kelaminnya dipotong pelaku.

Lantas, seperti apa fakta kasus istri potong alat kelamin suami di Muba, Sumatera Selatan itu?

Baca juga: Apakah Tumbuhan Mempunyai Jenis Kelamin?

Fakta istri potong kelamin suami di Muba

Berikut Kompas.com merangkum 4 fakta kasus istri yang memotong alat kelamin suaminya di Muba, Sumatera Selatan:

1. Pelaku memotong kelamin saat korban tidur

Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir, Iptu Eko Purnomo mengatakan, LY (33) telah memotong alat kelamin suaminya, RH (35), pada Jumat (23/2/2024) di tempat tinggalnya di Muba, Sumatera Selatan sekitar pukul 05.00 WIB.

Saat itu, korban tengah tertidur pulas di kamarnya.

"Korban saat itu menggunakan celana pendek, pelaku memotong kelamin korban," kata Eko, dilansir dari Kompas.com (29/2/2024).

Menurut Eko, pelaku dan korban sebelumnya sempat terlibat cekcok sebelum peristiwa itu terjadi. Pertengkaran keduanya diduga karena adanya perempuan lain dalam rumah tangga mereka.

Sementara akibat alat kelaminnya dipotong pelaku, korban yang sempat menjerit kesakitan terluka parah dan tak sadarkan diri.

Warga kemudian membawanya ke RSUD Bayung Lencir. Namun karena kondisinya yang parah, korban dirujuk ke rumah sakit Kota Jambi.

Baca juga: Diduga Kesal Penerbangan Dialihkan, Pilot Ini Gambar Alat Kelamin

2. Pelaku melarikan diri

Setelah memotong alat kelamin suaminya, pelaku melarikan diri.

Pihak kepolisian setempat mengimbau kepada warga yang melihat pelaku untuk segera melaporkannya.

Namun, tiga hari menjadi buron, pelaku akhirnya menyerahkan diri didampingi oleh kakak kandungnya pada Senin (4/3/2024).

Selama menjadi buron, LY mengaku bersembunyi di rumah kerabatnya di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Saat menyerahkan diri, polisi mendapat barang bukti berupa pisau cutter hitam berkarat sebanyak satu buah. Pisau itu digunakan pelaku untuk memotong alat kelamin korban.

Baca juga: Arkeolog Temukan Liontin Penis Berusia 42.000 Tahun, Penggambaran Alat Kelamin Manusia Paling Awal di Dunia

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com