Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Grafik Perolehan Suara dalam Sirekap KPU Tiba-tiba Menghilang

Kompas.com - 06/03/2024, 15:15 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Grafik perolehan suara dalam real count Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) tiba-tiba menghilang.

Biasanya, laman tersebut menampilkan diagram perolehan suara real count untuk calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dan calon anggota anggota legislatif (caleg), baik tingkat wilayah maupun nasional.

Laman itu juga menampilkan keterangan jumlah dan rincian tempat pemungutan suara (TPS)  seluruh Indonesia, lengkap dengan bukti formulir C.Hasil.

Perlu diketahui, Sirekap ini menggantikan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) yang digunakan pada Pemilu 2019 lalu.

Lantas, apa penyebab hilangnya diagram dalam real count KPU?

Baca juga: Sorotan Media Asing soal Suara PSI yang Melonjak di Real Count KPU

Penjelasan KPU

Anggota KPU Idham mengungkapkan, diagram perolehan suara Sirekap di laman pemilu2024.kpu.go.id memang sengaja dihilangkan.

Pihaknya kini hanya akan menampilkan bukti autentik hasil perolehan suara, yaitu Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti autentik perolehan suara peserta pemilu," kata Idham, dikutip dari Antara, Rabu (6/3/3/2024).

Ia menilai, fungsi utama Sirekap adalah menampilkan publikasi foto Formulir C1-Plano untuk memberikan informasi yang akurat.

Formulir C1-Plano pada setiap TPS adalah formulir yang dibacakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk merekapitulasi hasil perolehan suara peserta Pemilu 2024.

Nantinya, formulir itu akan dimasukkan ke dalam Sirkap untuk dipindai datanya dan dituliskan dalam Lampiran Formulir Model D.Hasil.

Namun dalam prosesnya, Sirekap beberapa kali mengalami eror, sehingga terjadi perbedaan jumlah perolehan suara hasil pemindaian dan Formulir C1-Plano.

Baca juga: Cara Hitung Jatah Kursi Partai di DPR dan DPRD dalam Pemilu 2024

Hindari prasangka publik

Menurut Idham, data yang berbeda atau tidak akurat itu justru memunculkan prasangka bagi publik yang mengaksesnya.

Oleh karena itu, pihaknya kini mengubah format dalam menampilkan hasil rekapitulasi di Sirekap melalui laman pemilu2024.kpu.go.id.

"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap, tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," ujarnya.

Dengan begitu, masyarakat hanya dapat melihat hasil pindai Formulir C1-Plano di TPS-TPS.

Caranya, pilih lokasi TPS yang ingin dicari, dengan memilih lebih dulu provinsi hingga kelurahan atau desa.

Baca juga: Kapan Rekapitulasi Pemilu 2024 Akan Diumumkan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com