Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Coba Pembuatan SKCK Menyertakan BPJS Kesehatan, Bagaimana dengan Perpanjangan?

Kompas.com - 01/03/2024, 08:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah akan mulai melakukan uji coba penyertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mulai hari ini, Jumat (1/3/2024), di beberapa wilayah Indonesia.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah. 

Ia mengatakan, aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

BPJS Kesehatan bersama dengan Polri melakukan uji coba implementasi penyertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan SKCK dalam upaya untuk memastikan pemohon terlindungi oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Uji coba akan dilaksanakan 1 Maret-31 Mei 2024, setelahnya kami akan melakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan," ujar Rizzky kepada Kompas.com, Kamis (29/2/2024).

Lantas, apakah ketentuan tersebut juga berlaku untuk perpanjangan SKCK lama?

Baca juga: Uji Coba Syarat Pembuatan SKCK dengan BPJS Kesehatan pada 1 Maret 2024, Ini Cara Cek Status Kepesertaannya


Penjelasan BPJS Kesehatan

Lebih lanjut Rizzky mengungkapkan bahwa uji coba penggunaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat SKCK berlaku untuk pembuatan baru ataupun perpanjangan SKCK lama.

"Iya betul, untuk perpanjangan SKCK juga akan tetap diminta untuk tanda bukti status kepesertaan aktif," jelasnya.

Adapun, untuk pemohon SKCK yang belum memiliki BPJS Kesehatan ataupun memiliki tagihan iuran yang masih menunggak, yang bersangkutan bisa melakukan beberapa cara berikut:

1. Bila memiliki tunggakan iuran

Bila memiliki tunggakan BPJS Kesehatan, pemohon SKCK dapat melakukan pengaktifan kepesertaan JKN dengan membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran iuran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Setelah tunggakan iuran dibayarkan, pemohon dapat langsung melakukan perpanjangan ataupun pembuatan SKCK baru.

"Untuk yang menunggak, setelah pembayaran selesai, maka kartu aktif dan bisa digunakan untuk pembuatan SKCK," kata Rizzky.

Baca juga: Warganet Mengeluh, Membuat SKCK Online Kok Tetap Harus Antre?

2. Menunggak iuran dan belum mampu membayar

Adapun bila tunggakan belum sanggup dibayarkan, pemohon SKCK dapat mendaftarkan diri dalam Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Pemohon dapat mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.

Rizzky mengatakan, program REHAB memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara keseluruhan bertahap.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com