Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bikin Paspor Umrah, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Kompas.com - 29/02/2024, 10:30 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Umrah merupakan salah satu ibadah bagi umat Islam, di mana mereka melakukan perjalanan spiritual untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan mendatangi Kabah.

Sebelum melakukan ibadah umrah ke Mekkah, Anda perlu melakukan beberapa persiapan. Salah satunya adalah memiliki paspor karena umrah termasuk perjalanan ke luar negeri.

Paspor sendiri merupakan dokumen milik negara yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika sedang berada di luar tanah air atau negaranya.

Bagi Anda yang ingin mengajukan permohonan pembuatan paspor umrah, penting untuk mengetahui syarat maupun prosedurnya.

Baca juga: Kenapa Warna Paspor di Dunia Berbeda-beda? Indonesia Punya Tiga Warna


Dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi, cara bikin paspor umrah sama seperti pengajuan paspor biasa.

Syarat bikin paspor

Berikut adalah syarat yang perlu Anda lengkapi ketika akan membuat paspor:

  • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  • Kartu keluarga (KK)
  • Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah.
  • Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Untuk dokumen pada poin nomor 3, nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum. Jika tidak, perlu melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Baca juga: Daftar Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia 2024, Ada di Peringkat Berapa Indonesia?

Prosedur pembuatan paspor

Syarat dan prosedur pengajuan ubah data paspor.KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA Syarat dan prosedur pengajuan ubah data paspor.

Berikut ini adalah langkah-langkah membuat paspor melalui permohonan manual di kantor Imigrasi:

  • Kunjungi kantor imigrasi di kota Anda.
  • Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan.
  • Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.
  • Jika dinyatakan lengkap, Anda akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas Imigrasi. Jika belum, maka akan dikembalikan.
  • Lakukan pembayaran sesuai nominal biaya pembuatan paspor.
  • Pengambilan foto paspor dan sidik jari.
  • Melakukan wawancara.
  • Verifikasi dan Adjudikasi.
  • Setelah selesai, Anda akan diminta untuk mengambil paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan.

Baca juga: Cara Mengajukan Pembuatan Paspor Sehari Jadi, Apa Saja Syarat yang Perlu Dipersiapkan?

Ketentuan dan biaya pembuatan paspor

Berikut ini biaya pembuatan paspor sesuai dengan jenis paspor yang diajukan oleh pemohon:

  • Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000
  • Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000
  • Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000

Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.

Demikian informasi mengenai syarat dan prosedur pembuatan untuk paspor umroh.

Baca juga: 7 Cara Pembayaran Paspor, Bisa Dilakukan secara Online dan Offline

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com