Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Cara Pembayaran Paspor, Bisa Dilakukan secara "Online" dan "Offline"

Kompas.com - 28/02/2024, 16:30 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen milik negara yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika sedang berada di luar tanah air atau negaranya.

Untuk mendapatkan dokumen tersebut, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan Paspor ke Kantor Imigrasi di kota Anda.

Adapun biaya pembuatan paspor bisa bervariasi tergantung jenisnya. Berikut ini biaya paspor sesuai dengan jenis paspor yang diajukan oleh pemohon:

  • Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000
  • Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000
  • Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000.

Untuk metode pembayaran bisa Anda lakukan melalui beberapa cara, baik secara offline maupun online.

Baca juga: Kenapa Warna Paspor di Dunia Berbeda-beda? Indonesia Punya Tiga Warna


Cara bayar pembuatan paspor

Dilansir dari akun Instagram resmi Ditjen Imigrasi (@ditjen_imigrasi), berikut beberapa cara pembayaran paspor yang bisa Anda pilih sesuai kebutuhan:

1. Pembayaran paspor via ATM

BRI: Masukkan kartu dan pin ATM, pilih Transaksi lainnya > Pembayaran > Lainnya > MPN, masukkan kode bayar MPN G2.

Mandiri: Masukkan kartu dan pin ATM, pilih Transaksi lainnya > Penerimaan > Lainnya > MPN, masukkan kode bayar MPN G2.

BNI: Masukkan kartu dan pin ATM, pilih Menu lainnya > Pembayaran > Pajak/Penerimaan negara > Pajak/PNBP/Cukai, masukkan kode bayar MPN G2.

BCA: Masukkan kartu dan pin ATM, pilih Pembayaran > MPN/Pajak > Penerimaan negara> masukkan Kode bayar MPN G2, lalu lakukan konfirmasi pembayaran.

Baca juga: Apakah Uang Palsu dari ATM Bisa Ditukar ke Bank? Ini Kata Bank Indonesia

2. Pembayaran paspor melalui M-Banking

Livin by Mandiri: Buka aplikasi Livin, pilih menu Bayar > Pajak > Pajak/PNBP/Cukai > masukkan kode bayar MPN G2.

BNI mobile banking: Buka aplikasi BNI mobile banking, pilih menu Pembayaran > Penerimaan negara, masukkan kode bayar MPN G2.

BSI mobile: Buka aplikasi BSI mobile, pilih menu Bayar > Penerimaan negara (MPN) > Pajak/Cukai/SBN/Paspor, masukkan kode bayar MPN G2.

BTN mobile banking: Buka aplikasi BTN mobile banking, pilih menu Pembayaran > Rekening sumber > Bukan pajak, masukkan kode bayar MPN G2.

BRImo: Buka aplikasi BRImo, pilih Menu Lainnya > Pajak & retribusi > Penerimaan negara, masukkan kode bayar MPN G2.

Baca juga: Cara Top Up Token dan Bayar Tagihan Listrik PLN via Mobile Banking Mandiri

3. Pembayaran paspor melalui teller bank

  • Bawa kode bayar MPN G2 yang Anda dapat dari aplikasi M-Parpor.
  • Datang ke Bank terdekat dan berikan pada teller kode bayar MPN G2.
  • Teller akan melakukan konfirmasi pembayaran
  • Lakukan pembayaran sesuai nominalnya.
  • Simpan bukti pembayaran untuk digunakan saat mengambil paspor.

4. Pembayaran paspor melalui marketplace

Tokopedia: Buka aplikasi Tokopedia, pilih menu Lihat semua > Kategori pajak > Penerimaan negara > Bayar PNBP, lalu masukkan kode bayar MPN G2.

Halaman:
Baca tentang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com