KOMPAS.com - Bukti kepesertaan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi salah satu syarat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mulai Jumat (1/3/2024).
Tidak langsung semua wilayah, terdapat sejumlah wilayah yang menjadi lokasi uji coba penerapan tersebut.
Hal itu diketahui dari unggahan akun Instagram BPJS Kesehatan, @bpjskesehatan_ri, pada Minggu (24/2/2024).
“Mulai 01 Maret 2024 akan dilaksanakan Uji Coba Implementasi kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” bunyi keterangan dalam unggahan.
Saat dihubungi, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah membenarkan terkait hal itu.
Ia mengungkapkan, kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Nantinya, pelaksanaan uji coba di sejumlah wilayah tersebut diadakan hingga 31 Mei 2024.
“Setelah uji coba, akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu dan penerapan untuk wilayah lain akan dilaksanakan sesuai dengan hasil evaluasi uji coba,” ujar Rizzky, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/2/2024).
Baca juga: Cara Klaim Kacamata, Gigi Palsu, dan Alat Bantu Dengar BPJS Kesehatan
“(Ada) 12 kantor kepolisian, sesuai di unggahan,” kata Rizkky.
Dikutip dari Instagram BPJS Kesehatan, berikut wilayah yang mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan jadi syarat wajib pembuatan SKCK dalam masa uji coba kali ini:
Baca juga: 8 Gangguan Kesehatan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Gen Z Wajib Tahu!
Adapun mendaftar kepesertaan JKN pada BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online melalui ponsel atau offline dengan datang ke kantor BPJS Kesehatan setempat.
Dikutip dari Kompas.com (18/3/2023), berikut cara daftar BPJS Kesehatan secara online:
Setelah itu, pembayaran pertama paling cepat bisa dilakukan pada 14 hari setelah proses pendaftaran.
Peserta akan secara resmi terdaftar di BPJS Kesehatan setelah melakukan pembayaran pertama.
Sementara kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN dan dapat diunduh.
Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Tanpa Buku Tabungan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.