KOMPAS.com - Media sosial ramai memperbincangkan gaji pokok calon pegawai negeri sipil (CPNS) hanya 80 persen dan baru dibayarkan atau dirapel setelah tiga bulan.
Topik tersebut dibuat oleh akun media sosial X (dulu Twitter) @pnsdaerahjelata, Sabtu (17/2/2024) malam.
"Share gaji pertama kalian pas CPNS yang cuma 80% dari pokok dan dirapel 3 bulan itu gaes," tulis pengunggah.
Menanggapi unggahan, sejumlah warganet membagikan slip gaji pertama semasa masih berstatus CPNS.
Tampak dari beberapa slip penghasilan pegawai dengan masa kerja kurang dari setahun, gaji pokok memang hanya senilai 80 persen.
Hingga Selasa (20/2/2024), unggahan telah dilihat oleh lebih dari 1,2 juta kali, disukai 400 pengguna, dan diunggah ulang oleh lebih dari 240 warganet.
Lantas, benarkah gaji CPNS hanya sebesar 80 persen dan dirapel selama tiga bulan?
Baca juga: CPNS 2024 Dibuka Mulai Maret, Simak Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nanang Subandi mengonfirmasi, gaji CPNS adalah 80 persen gaji pokok PNS sesuai golongannya.
"CPNS diberikan gaji pokok sebesar 80 persen selama statusnya sebagai CPNS," jelasnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/2/2024).
Ketentuan tersebut, menurut Nanang, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Penjelasan Pasal 5 ayat (1) menyebut, pengangkatan menjadi CPNS adalah pengangkatan sebagai masa percobaan.
Oleh sebab itu, seseorang yang diangkat menjadi CPNS hanya diberikan gaji pokok 80 persen dari yang seharusnya.
"Atau dengan kata lain selama (pegawai) menjalani masa percobaan atau prajabatan satu tahun," tutur Nanang.
Baca juga: Perbandingan Nominal Gaji PNS Sebelum dan Sesudah Naik 8 Persen