Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Gaji CPNS Cuma 80 Persen dan Dirapel 3 Bulan, Ini Kata BKN

Kompas.com - 21/02/2024, 07:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial ramai memperbincangkan gaji pokok calon pegawai negeri sipil (CPNS) hanya 80 persen dan baru dibayarkan atau dirapel setelah tiga bulan.

Topik tersebut dibuat oleh akun media sosial X (dulu Twitter) @pnsdaerahjelata, Sabtu (17/2/2024) malam.

"Share gaji pertama kalian pas CPNS yang cuma 80% dari pokok dan dirapel 3 bulan itu gaes," tulis pengunggah.

Menanggapi unggahan, sejumlah warganet membagikan slip gaji pertama semasa masih berstatus CPNS.

Tampak dari beberapa slip penghasilan pegawai dengan masa kerja kurang dari setahun, gaji pokok memang hanya senilai 80 persen.

Hingga Selasa (20/2/2024), unggahan telah dilihat oleh lebih dari 1,2 juta kali, disukai 400 pengguna, dan diunggah ulang oleh lebih dari 240 warganet.

Lantas, benarkah gaji CPNS hanya sebesar 80 persen dan dirapel selama tiga bulan?

Baca juga: CPNS 2024 Dibuka Mulai Maret, Simak Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan


Besaran gaji CPNS 80 persen dari PNS

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nanang Subandi mengonfirmasi, gaji CPNS adalah 80 persen gaji pokok PNS sesuai golongannya.

"CPNS diberikan gaji pokok sebesar 80 persen selama statusnya sebagai CPNS," jelasnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/2/2024).

Ketentuan tersebut, menurut Nanang, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Penjelasan Pasal 5 ayat (1) menyebut, pengangkatan menjadi CPNS adalah pengangkatan sebagai masa percobaan.

Oleh sebab itu, seseorang yang diangkat menjadi CPNS hanya diberikan gaji pokok 80 persen dari yang seharusnya.

"Atau dengan kata lain selama (pegawai) menjalani masa percobaan atau prajabatan satu tahun," tutur Nanang.

Baca juga: Perbandingan Nominal Gaji PNS Sebelum dan Sesudah Naik 8 Persen

Gaji CPNS dibayarkan setiap bulan

Asisten Pemerintah Setda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko saat melantik 421 PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jumat (29/9/2023).Dokumentasi Diskominfotik Provinsi DKI Jakarta Asisten Pemerintah Setda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko saat melantik 421 PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jumat (29/9/2023).

Kendati demikian, Nanang mengatakan, gaji pokok CPNS tersebut dibayarkan setiap bulan dan bukan dirapel selama tiga bulan.

"Tentu dibayarkan setiap bulannya selama menjalani masa CPNS," ujarnya.

Barulah setelah resmi menjadi PNS, gaji pokok pegawai yang dimaksud akan mengikuti ketentuan penggajian PNS.

Gaji PNS terbaru sendiri secara spesifik merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Sebagai contoh, CPNS lulusan S1 yang masuk golongan IIIa akan menerima gaji pokok sebesar 80 persen dari Rp 2.785.700 atau senilai Rp 2.228.560 per bulan.

Jika telah resmi berstatus sebagai PNS, maka besaran penghasilan pokok per bulan menjadi Rp 2.785.700, bertambah 20 persen atau Rp 557.140.

"Syarat 80 persen kan hanya berlaku selama menjadi CPNS," ungkap Nanang.

Dia melanjutkan, sisa 20 persen dari gaji pokok yang tidak diterima selama masa CPNS pun tidak akan dikumpulkan dan diberikan kepada pegawai setelah pengangkatan PNS.

"Tidak. Gaji selama jadi CPNS memang 80 persen, setelah diangkat menjadi PNS baru 100 persen," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Tren
BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com