Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Kacamata Plus Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan?

Kompas.com - 20/02/2024, 18:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Salah satu layanan yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan adalah klaim kacamata gratis.

Untuk biaya klaim kacamata gratis, besarannya berbeda-beda sesuai dengan kelas peserta BPJS Kesehatan.

Kendati demikian, salah satu warganet mengeluhkan bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya klaim kacamata plus.

Hal itu disampaikannya dalam kolom komenter akun Instagram resmi BPJS Kesehatan. 

"Saya -3 dan silinder 0,75 juga +1,70 dgn jatah kelas 1, tp di optik jd 800 an, jd sy nambahnya gampir 500 untuk yg paling murah bahkan 1 jt lebih yg bagus lg. Knp sih BPJS tdk mencover plus nya juga, kan makin byk minus kita, otomatis dipakai baca jd kabur.. masa iya pakai kacamata, giliran mau baca atau buka hp hrs di lepas dulu... yg pakai jilbab ini yg ribet min krn rambut dlm jilbab jd keluar semua ketika hrs lepas pasang kacamata," tulis akun itu.

Lantas, benarkah kacamata plus tidak ditanggung BPJS Kesehatan?

Baca juga: BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pengobatan Petugas Pemilu 2024 yang Sakit

Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat Rizzky Anugerah mengonfirmasi bahwa lensa kacamata plus tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

"Iya, benar (kacamata plus tidak ditanggung BPJS Kesehatan)," kata Rizzky, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/2/2024).

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kendati demikian, Rizzky tidak menjelaskan dengan detail alasan kacamata plus tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

"Terkait pemberian kacamata untuk pertimbangan tidak dijamin BPJS Kesehatan bukan kompetensi kami untuk menjawab," ucap Rizzky.

Dilansir dari Permenkes Nomor 28 tahun 2014, alat kesehatan berupa kacamata yang dijamin BPJS Kesehatan diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Indikasi medis minimal sferis 0,5D (lensa kacamata minus)
  • Indikasi medis minimal silindris 0,25D (lensa kacamata silinder)
  • Diberikan paling cepat 2 tahun sekali.

Baca juga: Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan dengan NIK

Besaran subsidi BPJS Kesehatan

Selain kacamata plus, alat bantu penglihatan dalam bentuk lensa kontak (softlens) juga tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

Rizzky memastikan, besaran subsidi BPJS Kesehatan mengalami kenaikan 10 persen untuk masing-masing kelas.

Berikut rinciannya:

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com