Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPPS di Serang Kabur Setelah Coblos 5 Surat Suara DPT yang Tidak Datang, Ini Kata Bawaslu

Kompas.com - 19/02/2024, 19:30 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dari TPS 21 Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten kabur setelah mencoblos lima surat suara dari daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak datang ke TPS.

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengatakan bahwa hingga Senin (19/2/2024), Ketua KPPS TPS 21 Bendung tersebut masih belum diketahui keberadaannya.

Ia menuturkan, dugaan kecurangan yang dilakukan Ketua KPPS TPS 21 Bendung ditemukan pada Jumat (16/2/2024).

“Saat ini kami masih mencari dan menunggu yang bersangkutan (Ketua KPPS TPS 21 Bendung) datang ke Bawaslu untuk dimintai klarifikasi,” ungkap Agus saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/2/2024).

Akibat kecurangan tersebut, TPS 21 Kelurahan Bendung akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) yang dijadwalkan dilaksanakan pada Rabu (21/2/2024).

Baca juga: KPU Pastikan Beri Santunan bagi Petugas KPPS yang Meninggal Dunia, Berapa Besarannya?


Baca juga: Sudah Ada 57 Petugas Pemilu 2024 yang Meninggal Dunia, Mayoritas KPPS

Kronologi kejadian

Pada Jumat (16/2/2024), ada informasi yang sampai ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kasemen dan Panwaslu Kota Serang bahwa ada indikasi DPT yang meninggal masih terdaftar dan ikut mencoblos.

Setelah penemuan tersebut, Panwaslu Kecamatan Kasemen dan Bawaslu Kota Serang melakukan penyelidikan.

Kedua lembaga tersebut mendatangi KPPS TPS 21 Bendung dan menanyai enam petugas KPPS.

Berdasarkan kesaksian enam petugas KPPS, Panwaslu dan Bawaslu akhirnya menemukan fakta bahwa Ketua KPPS TPS 21 Bendung memang melakukan kecurangan.

Selain DPT yang meninggal dan dicoblos surat suaranya, ada pula pelanggaran lain yang dilakukan Ketua KPPS TPS 21 Bendung.

Setelah kasus tersebut terungkap, pihak Bawaslu kemudian memanggil Ketua KPPS TPS 21 Bendung.

Tetapi hingga Senin (19/2/2024), Ketua KPPS TPS 21 Bendung masih belum ditemukan keberadaannya, baik di kediamannya maupun di tempat lain.

"Total ada empat jenis pelanggaran dengan lima DPT yang dilakukan oleh Ketua KPPS TPS 21 Bendung," ujar Agus.

Adapun empat pelanggaran yang dilakukan pelaku antara lain:

  • 1 DPT meninggal dunia dan terdata mencoblos atas nama HRS
  • 2 DPT berada di luar domisili dan terdata mencoblos atas nama SLB dan NBH
  • 1 DPT yang sudah tidak berada di domisili tetapi masih mencoblos atas nama RSD
  • 1 DPT yang sedang sakit stroke dan tidak bisa mencoblos, namun terdata masih menggunakan hak suara di TPS tersebut atas nama SHY.

Baca juga: Melayat Petugas KPPS yang Meninggal, Dedi Mulyadi: Prabowo Tak Akan Jadi Presiden Tanpa Jasa Mereka

Kelanjutan kasus

Lebih lanjut, Agus menyatakan bahwa pelaku memiliki waktu 7 hari ditambah 7 hari sejak dugaan pelanggaran tersebut ditemukan.

Dalam waktu 14 hari tersebut, Ketua KPPS TPS 21 Bendung memiliki waktu untuk datang dan memberikan keterangan terkait kasus yang menyeret namanya.

“Apabila pelaku tidak segera memberikan keterangan setelah 14 hari, maka perkara ini akan dilimpahkan ke pihak kepolisian,” katanya.

Selain itu, untuk PSU di TPS 21 Bendung akan digantikan oleh penyelenggara di atas Ketua KPPS.

Adapun beberapa pihak yang diperkirakan akan menggantikan pelaku saat PSU nanti adalah pihak KPPS lain yang ditunjuk KPU.

Baca juga: 78 Twibbon Pemilu 2024 dan Anggota KPPS 14 Februari 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com