KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat, sebanyak 57 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 meninggal dunia.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (19/2/2024), Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, jumlah tersebut merujuk pada data yang dihimpun Kemenkes hingga Sabtu (17/2/2024) pukul 18.00 WIB.
Tak hanya itu, ada 8.381 petugas Pemilu 2024 yang masih menjalani perawatan lantaran jatuh sakit, yang terdiri dari:
Berdasarkan rentang usia, petugas Pemilu 2024 yang jatuh sakit paling banyak berada di rentang usia 21-30 tahun dengan total sebanyak 2.424 orang.
Sedangkan mereka yang berusia 41-50 tahun sebanyak 2.049 orang.
Tercatat, pasien yang dirawat terdiri dari mereka yang mengidap penyakit kerongkongan, lambung dan usus 12 jari, hipertensi, infeksi saluran pernapasan bagian atas akut, gangguan jaringan lunak, radang paru-paru, infeksi usus, dan penyakit telinga bagian dalam.
Baca juga: KPU Pastikan Beri Santunan bagi Petugas KPPS yang Meninggal Dunia, Berapa Besarannya?
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, BPJS Kesehatan mencatat adanya 26.731 petugas pemilu yang dilayani di fasilitas kesehatan sebagai peserta JKN pada 10 Januari-17 Februari 2024.
"Dari sisi kunjungan, terdapat 895.458 kunjungan petugas pemilu di fasilitas kesehatan yang terdiri dari 626.429 kunjungan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 269.019 di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (19/2/2024).
Di sisi lain, Rizzky menyampaikan, total sebanyak 6.825.951 petugas Pemilu 2024 sudah menjalani skrining riwayat kesehatan.
Dari angka tersebut, BPJS Kesehatan mencatat adanya 398.155 (5,83 persen) petugas pemilu yang berisiko penyakit. Sedangkan sebanyak 6.427.796 (94,17 persen) petugas pemilu tidak berisiko penyakit.
Rizzky menegaskan, petugas pemilu yang sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif bisa mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
Selanjutnya, fasilitas kesehatan memberikan tindakan medis sesuai dengan indikasi medis yang diperlukan petugas pemilu tersebut.
Selama petugas yang bersangkutan mengikuti prosedur yang berlaku, serta tindakan medis yang diberikan fasilitas kesehatan sesuai dengan indikasi medis, maka biayanya dijamin oleh BPJS Kesehatan.
“Pastikan sudah terdaftar sebagai peserta JKN dan status kepesertaannya aktif. Lalu, ikuti prosedur yang berlaku saat berobat, misalnya melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dulu untuk berobat," terangnya.
"Adapun jika perlu penanganan lebih lanjut, yang bersangkutan akan dirujuk ke rumah sakit. Dalam kondisi darurat, yang bersangkutan bisa pergi ke rumah sakit tanpa perlu surat rujukan,” sambungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.