KOMPAS.com - Memasuki masa tenang Pemilu 2024, ada sejumlah hal yang tidak boleh dilakukan.
Di antaranya memberikan imbalan atau menjanjikan kepada pemilih agar memilih calon tertentu.
Berita mengenai hal yang tidak boleh dilakukan di masa tenang Pemilu 2024, banyak menarik perhatian pembaca.
Sementara bagi lembaga survei dilarang mempublikasikan hasil survei mengenai pemilu.
Selengkapnya, berikut ini sejumlah berita Populer Tren sepanjang Minggu (11/2/2024) hingga Senin (12/2/2024).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa tenang Pemilu 2024 mulai Minggu(11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024).
Merujuk Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 1, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Selama masa tenang Pemilu 2024, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan pelaksana sampai tim kampanye, media massa, serta lembaga survei.
Selengkapnya bisa disimak di sini:
Masa Tenang Pemilu 2024 Dimulai Hari Ini, Berikut Hal yang Tidak Boleh Dilakukan
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem yang akan melanda sejumlah wilayah di Indonesia.
Potensi cuaca ekstrem berupa hujan lebat, petir, dan angin kencang tersebut akan terjadi pada Senin (12/2/2024).
Selengkapnya bisa disimak di sini:
BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat 12 Februari 2024
Ikan merupakan sumber protein yang sangat baik karena mengandung minyak sehat yang melindungi tubuh dari risiko penyakit kardiovaskular.
Konsumsi makanan laut melindungi jantung dan membantu perkembangan saraf, sehingga ikan tetap menjadi komponen penting dalam pola makan sehat.
Namun dikutip dari Harvard Health, hampir semua ikan yang hidup di laut mengandung merkuri, logam beracun dan berbahaya bagi tubuh.
Hal itu bisa menyebabkan kerusakan permanen pada sistem saraf pusat manusia.
Selengkapnya bisa disimak di sini:
Daftar Ikan Laut Tinggi Merkuri, Perlu Dihindari untuk Cegah Penyakit