KOMPAS.com - Seorang warganet mengaku ditagih pinjaman online (pinjol) padahal tidak pernah mengajukan peminjaman dana.
Melalui akun X @hestipsptsr, Rabu (7/2/2024), warganet bernama Hesti ini mengatakan, nomor asing tiba-tiba menghubunginya dan menagih utang pinjol sebesar Rp 1.600.000.
"HARI INI TBTB dichat di whatsapp bilang aku punya tagihan di aplikasi MODAL LANCAR sebesar 1.600.000," tulisnya dalam unggahan, dikutip atas izin pengunggah.
Bukan hanya menagih, nomor asing itu pun mengancam akan menyebarkan data serta foto ke kontak pribadi dan media sosial.
Lantaran panik dan tak dapat menemukan aplikasi pinjol yang dimaksud, Hesti tak sengaja mengeklik tautan yang dikirim oleh penagih.
Tak lama dari klik tautan yang diduga phising, tiba-tiba muncul tagihan baru dari platform pinjol lain bernama Kredit Instan.
HARI INI TBTB dichat di whatsapp bilang aku punya tagihan di aplikasi MODAL LANCAR sebesar 1.600.000 pic.twitter.com/ZU09s5DjkL
— hesti (@hestipsptsr) February 7, 2024
Mirisnya, peristiwa serupa turut dialami banyak warganet lain. Hesti mencatat, dari beberapa cerita yang masuk ke pesan langsung akunnya, penipuan ini setidaknya memiliki pola:
"Aplikasi yang dicantumkan penipu itu selalu berbeda-beda nama, ada Modal Lancar, Kredit Instan, dan masih banyak lagi," kata Hesti.
Dia pun mengimbau masyarakat yang menjadi korban untuk tidak mengeklik link atau tautan dari penagih pinjol fiktif.
Lantas, bagaimana solusi jika mendapat tagihan pinjol padahal tidak pernah meminjam?
Baca juga: 647 Pinjol dan Investasi Ilegal Februari 2024, Ini Cara Mengeceknya
Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo mengatakan, pihaknya banyak menerima aduan tidak meminjam tetapi mendapat tagihan.
"Tidak meminjam namun ditagih memang banyak pengaduannya ke YLKI sejak munculnya pinjaman online," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/2/2024).
Namun, menurutnya, konsumen tidak perlu menghiraukan teror-teror dari pinjol tidak bertanggung jawab tersebut.
Dengan kata lain, solusi saat mendapat tagihan pinjol meski tak pernah mengajukan pinjaman dana adalah mengabaikannya.
Bahkan, konsumen yang merasa terganggu dapat mengaduan teror pinjol ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pihak kepolisian.