Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

H-2 Kesempatan Terakhir Pindah TPS, Berikut Syarat dan Caranya

Kompas.com - 05/02/2024, 11:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemilihan Umum (Pemilu) yang terdiri dari pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) akan digelar pada Rabu (14/2/2024).

Jelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan bagi masyarakat yang sudah memiliki hak pilih untuk mengajukan pindah tempat pemungutan suara (TPS).

Hal tersebut dapat dilakukan oleh masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam Pemilu 2024, namun berada di luar alamat yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT).

KPU memberi kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan pindah TPS hingga Rabu (7/2/2024).

"Ketentuan ini pernah di-judicial review di MK, yang kemudian MK putuskan bahwa proses pindah memilih masih bisa dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari dikutip dari Antara, Selasa (26/12/2023).

Baca juga: Prabowo Sebut Angka Kematian Ibu Melahirkan Indonesia Masuk 10 Tertinggi di Dunia, Bagaimana Datanya?

Syarat pindah TPS Pemilu 2024

Dilansir dari Kompas TV, Kamis (1/2/2024), ada beberapa syarat yang harus diketahui masyarakat bila ingin mengurus pindah TPS.

Berikut syarat pindah TPS Pemilu 2024:

  • Pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
  • Pemilih yang sakit dan menjalani rawat inap
  • Pemilih yang tertimpa bencana
  • Pemilih yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

Baca juga: Saat Prabowo Janjikan AHY Posisi Strategis di Pilpres 2019 dan 2024...

Cara pindah TPS Pemilu 2024

Jika syarat-syarat tersebut sudah dipenuhi, ikuti langkah di bawah ini ketika mengajukan pindah TPS Pemilu 2024:

  • Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota
  • Bawa bukti dukung alasan pindah, seperti karena kepentingan tugas maka masyarakat dapat membawa surat tugas
  • KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan
  • Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih.

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Ungkap Alasan Ahok Mengundurkan Diri dari Komut Pertamina

Cara cek TPS Pemilu 2024

Masyarakat juga dapat mengecek TPS tempat di mana mereka akan memilih secara online, baik melalui ponsel maupun komputer.

Masyarakat cukup menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengetahui di mana mereka akan mencoblos.

Simak cara mengecek TPS Pemilu 2024 berikut ini:

  • Kunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
  • Ketikkan NIK
  • Jika sudah, klik "Cari"
  • Tunggu beberapa saat sampai muncul informasi nama pemilih dan alamat TPS untuk mencoblos saat Pemilu 2024
  • Dalam lampiran akan tertera nomor TPS lengkap dengan peta digital yang dapat diakses melalui Google Maps.

Baca juga: KPU Resmi Tetapkan Jadwal Pilkada 2024, Ini Rinciannya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com