Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Wanita di Kendal Kirim 400 Order Fiktif ke Rumah Mantan Kekasih

Kompas.com - 31/01/2024, 21:00 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polisi telah mengamankan NM (22), warga Sawah Besar, Semarang, Jawa Tengah usai melakukan ratusan order fiktik.

Order fiktif itu menyasar kediaman S (23), warga Desa Karangayu, Cepiring, Kendal, Jawa Tengah yang merupakan mantan kekasih pelaku.

Rencananya, NM dan S akan melangsungkan pernikahan pada Oktober 2023 Akan tetapi, pernikahan keduanya gagal.

Atas perbuatannya, NM dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Berikut fakta kasus order fikitf yang dialami S.

Baca juga: Kena Order Fiktif? Ini Cara Melapor Ke Grab dan Gojek

1. Dendam karena tekah diambil "kesuciannya"

Menurut NM, ia tidak hanya sakit rencana pernikahannya batal, tetapi juga memiliki dendam terhadap S karena telah mengambil "kesuciannya".

“Saya dendam karena sakit hati. Tidak cuma membatalkan pernikahan, S juga sudah mengambil keperawanan saya. Saya juga pernah dipaksa melayani dia, padahal saya waktu itu sakit,” ungkap NM, dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/1/2024).

“S memutus saya tanpa ada omongan, dan semua sosial media saya diblokir, jadi saya mengirimkan orderan fiktif agar dia merasa resah seperti perasaan saya," sambungnya.

Baca juga: Viral, Order Fiktif Makanan Rp 500.000, Ini Kronologi dan Tanggapan Grab-Gojek

2. Sudah dilakukan sejak 2023

Order fiktif pertama kali dilakukan korban sejak awal September 2023 dengan menggunakan fotokopi KTP dari S.

Diketahui, NM memesan berbagai jenis barang dan jasa dengan menggunakan alamat pengiriman rumah korban.

Adapun barang yang dikirim berupa barang material, elektronik, jasa angkutan, jasa sedot WC, kendaraan bermotor, dan sewa rental mobil.

Baca juga: Viral, Order Fiktif Makanan Rp 1 Juta, Ini Kronologi dan Tanggapan Gojek

3. 400 barang dikirim kepada korban

Terhitung sejak September 2023 hingga Januari 2024, NM sudah mengirimkan 400 barang ke alamat rumah S.

Tidak hanya itu, NM juga mengirimkan 200 kendaraan jasa angkutan yang sama-sama dikirimkan ke rumah korban.

Akibat kejadian ini, S dirugikan karena datanya telah disalahgunakan oleh pelaku untuk membuat order fiktif.

Baca juga: Viral Video Driver Go-Jek Pukul Seorang Pemuda Diduga Pelaku Order Fiktif

4. Menyasar rumah keluarga korban

Ibu S, Jasmini (43) mengaku bahwa order fiktif yang dilakukan NM tidak hanya mengatasnamakan anaknya, tetapi juga dirinya dan suaminya.

Selain itu, S mengaku pada Senin (29/1/2024), ada order fiktif tidak masuk akal yang ditujukan kepadanya.

“Malam Senin kemarin, ada orderan fiktif, berupa mobil rental. Jumlahnya ada sekitar 28 mobil. Jalan kampung saya tidak cukup. Pemesan atas nama saya, bapak, ibu, dan keluarga saya lainnya,” ujar S, dilansir dari Kompas.com, Senin (29/1/2024).

(Sumber: Kompas.com/Slamet Priyatin, Rachmawati, Reza Kurnia Darmawan | Editor: Robertus Belarminus, Rachmawati, Reza Kurnia Darmawan)

Baca juga: Ramai soal Order Fiktif, Grab Ungkap Cara Penggantian Uangnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com