KOMPAS.com - Video yang memperlihatkan kereta rel listrik (KRL) rute Tanah Abang-Rangkasbitung terhenti gara-gara kawat spring bed nyangkut, viral di media sosial.
Video viral tersebut beredar di media sosial, dan salah satu akun yang turut mengunggahnya di X (Twitter) adalah @tanyakanrl pada Selasa (30/1/2024) malam.
"Krl rangkasbitung line gangguan gara gara ada per springbed nyangkut di roda. Yang buang ke rel ada masalah apa sih tanyarl," tulis pengunggah.
Hingga Rabu (31/1/2024) pagi, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 722.300 kali dan mendapatkan lebih dari 290 komentar dari warganet.
Baca juga: Ada Aturan Tidak Boleh Berisik di KRL tapi Suara Iklan Dinilai Mengganggu, Ini Kata KCI
External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter, Leza Arlan membenarkan kejadian yang ada dalam unggahan video yang beredar di media sosial tersebut.
"KAI Commuter memohon maaf atas terjadinya kendala operasional perjalanan Commuter Line Nomor 1772 relasi Tanah Abang-Rangkasbitung pada Selasa (30/1/2024), pukul 18.17 WIB di Stasiun Pondok Ranji," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (31/1/2024).
Ia menambahkan, insiden tersebut terjadi imbas dari benda asing berupa kawat spring bed yang menyangkut di bawah rangkaian kereta dan berdampak pada perjalanan Commuter Line Nomor 1772.
"Saat ini petugas terkait sudah berada di lokasi untuk melepaskan kawat spring bed yang menyangkut tersebut dan melakukan pemeriksaan pada rangkaian untuk keselamatan dan keamanan perjalanan commuter line pada lintas tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Jadwal Terbaru KRL Yogyakarta-Solo 2024, Ada 24 Perjalanan Sehari
Leza mengungkapkan, akibat kendala tersebut, KAI Commuter sempat melakukan rekayasa pola operasi untuk perjalanan Commuter Line, di antaranya :
Sedangkan commuter line lainnya yang terdampak antara lain:
Namun demikian, Leza mengatakan bahwa perjalanan commuter line saat ini sudah berangsur normal dan sudah mulai bergerak pada Selasa (30/1/2024) pukul 20.56 WIB.
Baca juga: Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo PP, Berlaku Per 4 Januari 2024
Leza mengungkapkan, pihaknya sangat menyayangkan atas kejadian tersebut.
Sebab, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
"Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007, pelanggaran atas hal tersebut juga bisa kena denda sebesar Rp 15 juta," ungkap Leza.
Untuk itu, pihaknya mengajak masyarakat, khususnya yang berada di sepanjang jalur rel untuk menjaga bersama-sama keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api, khususnya perjalanan Commuter Line.
Selain itu, KAI Commuter juga mengimbau pengguna commuter line untuk selalu mematuhi aturan dan arahan petugas di lapangan dan tidak memaksakan naik jika keadaan commuter line sudah padat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.