Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Kemenkominfo soal Maraknya Penyalahgunaan Video Pesohor yang Diedit dengan AI

Kompas.com - 22/01/2024, 08:45 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk menyunting video artis dengan tujuan konten promosi, ramai menjadi perbincangan.

Informasi penyuntingan menggunakan AI ini diunggah oleh akun media sosial X (Twitter) @tanyak****, Sabtu (20/1/2024) pagi.

Pengunggah menyayangkan AI yang disalahgunakan untuk mengedit video artis seolah-olah tengah mempromosikan produk, seperti diet dan bahkan pinjaman online (pinjol).

"Jadi disini Melany Riccardo bikin podcast tapi video podcast nya diedit pake AI seakan dia promosiin tips diet salah satu dokter:) Dan pas kucari tahu lebih lanjut, bahkan sekelas Raffi Ahmad dan Najwa Shihab juga kena editan AI kayak pinjol dll gtu," tulis pengunggah.

Maraknya penyalahgunaan teknologi juga membuat warganet merasa khawatir.

Lantas, bagaimana tanggapan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait maraknya penyalahgunaan AI ini?

Baca juga: Isi SE Menkominfo soal Etika Penggunaan AI, Pelaku Tunduk UU ITE dan UU PDP


Melanggar etika penggunaan AI

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan, Menteri Kominfo telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Menurutnya, surat edaran itu menjadi pedoman etika bagi pengguna AI, baik individu maupun organisasi swasta dan pemerintah.

"Pedoman etika AI di situ ada beberapa pinsip yang harus diperhatikan siapa pun yang menggunakan AI, misalnya prinsip akuntabilitas," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/1/2024).

Prinsip akuntabilitas artinya penyelenggaraan AI perlu mengutamakan kemampuan dalam pengambilan keputusan dari informasi atau inovasi yang dihasilkan.

Baca juga: Studi Baru: AI Bisa Prediksi Kematian tetapi Musnahkan Misteri yang Buat Hidup Lebih Menarik

Informasi yang dihasilkan melalui AI juga harus dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan saat disebarkan kepada publik.

"Dalam kasus itu (di media sosial) kan akuntabilitasnya tidak ada karena menggunakan orang lain secara tidak bertanggung jawab, tanpa izin, ini dari sisi etika," jelas Usman.

Meski melanggar, sayangnya, Surat Edaran Etika Kecerdasan Artifisial hanya bersifat soft regulation dan tidak memaksa.

Dengan demikian, Usman melanjutkan, pengguna diimbau untuk sukarela menaati, tetapi tidak ada hukuman yang bersifat pidana terhadap pelanggar.

"Kita dalam hal ini tetap mendorong, mengimbau siapa pun yang menggunakan AI memperhatikan prinsip-prinsip dalam pedoman etika yang sudah diterbitkan oleh Kemenkominfo," lanjutnya.

Baca juga: Ramai soal Iklan Judi Online Bertebaran di X, Ini Kata Kemenkominfo

Halaman:

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

Tren
NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com