Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan BI soal Uang Rupiah Dicoret-coret, Bisa Dipakai Transaksi tapi Tak Layak Edar

Kompas.com - 19/01/2024, 18:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Uang rupiah kertas yang sudah dicoret-coret disebutkan masih bisa digunakan untuk transaksi namun statusnya tidak layak edar.

Informasi tersebut diunggah oleh akun Instagram @indonesiabaik.id pada Selasa (16/1/2024).

Dalam video unggahan tersebut, ditampilkan sejumlah contoh uang kertas yang sudah dicoret-coret dan digambari.

“Menurut Bank Indonesia, uang Rupiah dengan coretan atau cap memang masih dapat digunakan untuk transaksi, namun uang tersebut masuk dalam golongan Uang Tidak Layak Edar (UTLE)," bunyi keterangan dalam unggahan.

Hingga Sabtu (19/1/2024), unggahan tersebut sudah mendapat 274 likes dan belasan komentar.

Lantas, benarkah uang yang dicoret masih bisa digunakan transaksi tapi tidak layak edar?

Baca juga: Penjelasan BI soal Cara Pengolahan Uang Tidak Layak Edar Jadi Bahan Bakar CPO

Penjelasan BI

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengonfirmasi jika uang yang sudah dicoret-coret masih masih dapat digunakan untuk transaksi namun masuk dalam golongan Uang Tidak Layak Edar (UTLE).

Alasannya karena uang tersebut masih tergolong sebagai alat pembayaran yang sah. Tetapi masuk dalam kategori UTLE, lantaran sudah dicoret-coret.

Marlison menegaskan, uang rupiah merupakan simbol kedaulatan negara yang tidak boleh dicoret-coret atau dibubuhkan gambar apa pun.

“Uang rupiah yang dicoret masih dapat ditukarkan dengan uang Rupiah baru,” ujar Marlison kepada Kompas.com, Kamis (18/1/2024).

Masyarakat dapat menukarkan UTLE tersebut ke BI maupun perbankan dengan mendapatkan uang rupiah yang sesuai dengan ketentuan.

Baca juga: Beredar Video Mata Uang Redenominasi Rupiah, Ini Penjelasan BI

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Indonesia Baik (@indonesiabaik.id)

Ancaman pidana jika uang dicoret-coret

Marlison menjelaskan, seseorang yang mencoret-coret uang rupiah dapat dikenakan pidana penjara dan denda, sebagaimana diatur Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Sesuai Pasal 35 ayat (1) UU Mata Uang, setiap orang yang melakukan tindakan merusak uang Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar,” ucap dia.

“Adapun sesuai penjelasan Pasal 25 ayat (1) UU Mata Uang, tindakan merusak yang dimaksud dalam UU Mata Uang yaitu mengubah bentuk; atau mengubah ukuran fisik dari aslinya antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek,” lanjutnya.

Sehingga, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran mencintai uang Rupiah dengan selalu mengenali, merawat, dan menjaganya.

“Bank Indonesia menghimbau kepada masyarakat senantiasa merawat dan menjaga Uang rupiah dengan ‘5 Jangan’, yaitu: ‘Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Diremas, Jangan Dibasahi, dan Jangan Distaples’,” ungkapnya.

Baca juga: Viral, Video Uang Rupiah Logam Ditolak Petugas Parkir, BI Buka Suara

 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat Tukar Uang Lusuh dan Rusak di Bank Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com