Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Negara Termiskin di Dunia Versi World Population Review 2024

Kompas.com - 17/01/2024, 17:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.comWorld Population Review merilis daftar negara termiskin di dunia 2024. Dari daftar tersebut, Burundi, negara di Afrika menjadi negara termiskin di dunia. 

Burundi jadi negara termiskin di dunia karena pendapatan per kapita penduduknya 840 dollar AS (sekitar Rp 13 juta), atau Rp 1.083.000 per bulan. 

Berikutnya ada Afrika Tengah dan Kongo dengan pendapatan per kapita penduduknya 1.020 dollar AS (Rp 16 juta) dan 1.280 dollar AS (Rp 20 juta). 

Daftar tersebut dibuat berdasarkan Gross National Income (GNI) atau Pendapatan Nasional Bruto (PNB) di setiap negara. 

Pendapatan per kapita (GNI) adalah total pendapatan negara yang dibagi dengan jumlah penduduknya.

Angka tersebut dapat digunakan untuk menentukan pendapatan rata-rata per orang untuk suatu daerah dan untuk mengevaluasi standar hidup dan kualitas hidup penduduk.

Pendapatan per kapita

Pendapatan per kapita merupakan indikator atau tolok ukur dalam mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat pada suatu negara.

Angka pendapatan per kapita pada negara dapat meningkat apabila pendapatan rata-rata pada penduduk negara tersebut naik atau tinggi.

Menurut Bank Dunia, pendapatan nasional bruto (GNI) per kapita Indonesia pada 2022 sebesar 4.580 dollar AS (Rp 71.650.665) atau naik sekitar 9,8 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Dengan demikian, Indonesia kembali masuk ke daftar negara berpendapatan menengah-atas (upper-middle income) pada 2022.

Baca juga: Daftar Negara dengan Utang Terendah di Dunia, Ada Indonesia?


Berdasarkan sistem Bank Dunia, negara-negara berpenghasilan rendah adalah negara yang pendapatan perkapita penduduknya kurang dari 1.135 dollar atau Rp 17,6 juta pada 2022.

Negara-negara termiskin di dunia diklasifikasikan sebagai negara berpenghasilan rendah dalam sistem peringkat empat tingkat Bank Dunia.

Peringkat ini didasarkan pada pendapatan nasional bruto (PNB) per kapita masing-masing negara, yang merupakan ukuran total pendapatan negara dibagi dengan jumlah penduduknya.

Dilansir dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Dunia membuat klasifikasi negara berdasarkan GNI per kapita dalam 4 kategori, yaitu:

  • High Income (lebih dari 12.535 dollar AS)
  • Upper Middle Income (4.046-12.535 dollar AS)
  • Lower Middle Income (1.036-4,045 dollar AS)
  • Low Income (1.035 dollar AS).

Berikut daftar negara termiskin di dunia versi World Population Review 2024:

Baca juga: Daftar 10 Negara Paling Panas, Punya Suhu Rata-rata Tertinggi di Dunia

Negara termiskin di dunia

Ilustrasi letak negara Burundi yang menjadi negara termiskin di dunia menurut data IMF.KOMPAS.com Ilustrasi letak negara Burundi yang menjadi negara termiskin di dunia menurut data IMF.

Berikut ini daftar 10 negara termiskin di dunia menurut World Population Review 2024:

  1. Burundi: pendapatan per kapita 840 dollar AS (sekitar Rp 13 juta)
  2. Afrika Tengah 1.020 dollar AS (Rp 16 juta)
  3. Kongo 1.280 dollar AS (Rp 20 juta)
  4. Somalia 1.360 dollar AS (Rp 21,2 juta)
  5. Mozambique 1.410 dollar AS (Rp 22 juta)
  6. Nigeria 1.510 dollar AS (Rp 23,6 juta)
  7. Liberia 1.620 dollar AS (Rp 25,3 juta)
  8. Chad 1.640 dollar AS (Rp 25,7 juta)
  9. Afghanistan 1.690 dollar AS (Rp 26,4 juta)
  10. Malawi 1.700 dollar AS (Rp 26,6 juta). 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Angka Kemiskinan Era Soeharto Hingga Jokowi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Ramai soal 'Review' Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Ramai soal "Review" Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Tren
6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

Tren
3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

Tren
Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Tren
Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Tren
Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Tren
Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com