Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

18 Bulan Berlalu, Thailand Akan Kembali Larang Ganja untuk Rekreasi

Kompas.com - 12/01/2024, 10:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Thailand segera mengeluarkan undang-undang baru yang melarang penggunaan ganja untuk tujuan rekreasi.

Padahal 18 bulan lalu Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan ganja untuk rekreasi.

Diberitakan CNN, Rabu (10/1/2024), dekriminalisasi ganja menyebabkan industri cannabis yang menguntungkan bagi penduduk lokal berkembang pesat di Thailand.

Baca juga: Perjalanan Panjang Legalisasi Ganja Medis di Indonesia


Konsumsi ganja untuk rekreasi

Sebagai negara yang mendekriminalisasi pada pertengahan 2022, Thailand melahirkan industri yang diperkirakan bernilai hingga 1,2 miliar dollar AS atau sekitar Rp 18,6 triliun dalam beberapa tahun ke depan.

Keuntungan tersebut diperoleh seiring maraknya apotek, spa, restoran, dan festival yang menyajikan ganja untuk dikonsumsi.

Namun, pemerintahan koalisi baru yang berkuasa pada akhir tahun lalu telah berjanji untuk memperketat peraturan.

Perdana Menteri Thailand Srettha Thavisin menentang penggunaan ganja di tengah kekhawatiran penyalahgunaan narkoba.

Pada September lalu, sesaat setelah dilantik, Thavisin berjanji pemerintahan barunya akan memperbaiki undang-undang tentang ganja dalam enam bulan ke depan.

"Kami merancang undang-undang ini untuk melarang penggunaan ganja yang salah," ujar Menteri Kesehatan Cholnan Srikaew, dikutip dari Channel News Asia, Rabu.

"Semua penggunaan rekreasi adalah salah," ungkapnya.

Pemerintah juga memastikan akan mengembalikan kondisi seperti sedia kala, dengan hanya mengizinkan penggunaan ganja untuk keperluan medis.

Baca juga: 10 Tanaman yang Dapat Memengaruhi Pikiran Selain Ganja

Rencana hukuman penggunaan ganja untuk rekreasi

Pemerintah Thailand membagikan satu juta tanaman ganja kepada rakyat.BBC INDONESIA Pemerintah Thailand membagikan satu juta tanaman ganja kepada rakyat.

Rancangan undang-undang yang diterbitkan Kementerian Kesehatan Thailand pada Selasa (9/1/2024) menguraikan, ganja dan produk olahannya akan dibatasi hanya untuk penggunaan medis.

Denda besar maupun hukuman penjara hingga tiga tahun pun mengintai orang-orang yang melanggar aturan penggunaan ganja.

Undang-undang ini menetapkan denda hingga 60.000 baht atau sekitar Rp 26,6 juta untuk orang yang menggunakan ganja dengan tujuan rekreasi.

Sementara itu, iklan atau kampanye pemasaran mengenai produk ini dapat dikenakan hukuman penjara hingga satu tahun atau denda mencapai 100.000 baht atau Rp 44,4 juta.

Undang-undang turut memperberat hukuman bagi industri pertanian ganja tanpa izin, dengan hukuman penjara satu sampai tiga tahun serta denda mulai dari 20.000 baht (Rp 8,8 juta) hingga 300.000 baht (Rp 133 juta).

Halaman:

Terkini Lainnya

Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Tren
Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Tren
4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Gunakan Garpu Tanah dan Tidur dengan Bercak Darah

4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Gunakan Garpu Tanah dan Tidur dengan Bercak Darah

Tren
Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Tren
KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

Tren
11 Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Imbas Kecelakaan Bus di Subang

11 Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Imbas Kecelakaan Bus di Subang

Tren
Pemerintah Wajibkan Seluruh Penduduk Ikut BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Mampu?

Pemerintah Wajibkan Seluruh Penduduk Ikut BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Mampu?

Tren
Berstatus DPO, Begini Ciri 3 Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Berstatus DPO, Begini Ciri 3 Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tren
Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa Kali Pertama dan Sekarang

Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa Kali Pertama dan Sekarang

Tren
Mengenal Spesies Ikan Baru di Pegunungan Meratus, Punya Penis di Bawah Kepala

Mengenal Spesies Ikan Baru di Pegunungan Meratus, Punya Penis di Bawah Kepala

Tren
Musim Haji 2024, Begini Prakiraan Cuaca di Arab Saudi dan Cara Mengeceknya

Musim Haji 2024, Begini Prakiraan Cuaca di Arab Saudi dan Cara Mengeceknya

Tren
OpenAI Luncurkan GPT-4o secara Gratis di ChatGPT, Apa Itu?

OpenAI Luncurkan GPT-4o secara Gratis di ChatGPT, Apa Itu?

Tren
Mengenal PTN BH, Keistimewaan, dan Daftar Kampusnya

Mengenal PTN BH, Keistimewaan, dan Daftar Kampusnya

Tren
4 Obat Ini Tak Boleh Diminum Bersama Jahe, Ada Hipertensi dan Diabetes

4 Obat Ini Tak Boleh Diminum Bersama Jahe, Ada Hipertensi dan Diabetes

Tren
Pendaftaran Poltekip dan Poltekim Kemenkumham 2024: Jadwal, Persyaratan, dan Cara Daftarnya

Pendaftaran Poltekip dan Poltekim Kemenkumham 2024: Jadwal, Persyaratan, dan Cara Daftarnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com